Liputan Seputar Kriminal

Hanya 5 Jam Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Terduga Pembunuh Warga Semampir

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Pelaku AY terduga pembunuh warga masyarakat Desa Semampir yang berinisial DS , kini sudah ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo/Polsek Sedati, korbannya warga Semampir yang tergeletak bersimbah darah di lapangan Semampir Juanda, pada hari Kamis tanggal 5/1/23 sore pukul 16.30 wib ditemukan warga setempat.

“Unit Reskrim Polsek Sedati/Satreskrim Polresta Sidoarjo berkolaborasi berhasil meringkus tersangka pembunuhan di rumahnya, ia warga alamat Desa Pepe AY, alias B, swasta, saat petugas kepolisian hendak menangkapnya pelaku sempat bersembunyi didalam Almari.

Dihadapan petugas kepolisian pelaku mengaku, kenapa kamu tega membunuh korban dan meninggalkannya tergeletak di lapangan atau lahan kosong Semampir Juanda, ia menjawab, karena saya cemburu dengan korban, bahwasanya korban selalu chatingan melalui WhatsApp messenger dengan istrinya, berapa hari kamu kenal korban, ia jawab cuma hanya 2 bulan, ucapnya.

“Tanpa sadar pelaku telah mempersiapkan sebilah clurit, janjian mengajak korban bertemu di TKP, selanjutnya clurit tersebut dibacokan mengenai tubuh korban sebanyak 3 kali, lalu pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Segenap barang bukti yang diamankan polisi, sebilah clurit milik pelaku, sepeda motor Honda beat biru W 3673 NAX milik korban,1 Hp merk redmi warna hijau milik korban, sepasang sandal selop coklat milik korban, dan 1 Hp merk Samsung warna merah milik pelaku, sepeda motor Honda Beat warna merah nopol W 2003 NAB.

Asal kronologis, Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat, terkait perihal dengan ditemukannya mayat laki laki, di areal tanah kosong jalan raya Juanda Desa Semampir Kecamatan Sedati, sebelumnya belum tahu identitas mayat tersebut, lalu dilaporkan ke pemdes Semampir diketahui mayat tersebut DS umur 21 tahun, dari Desa Pranti Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Lanjut penyidik Resmob Polresta Sidoarjo/Polsek Sedati melakukan pemeriksaan para saksi, didapatkan petunjuk dimana AY sebelum kejadian telah mengajak ketemu korban di lahan kosong itu, atas petunjuk itulah penyidik melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil di bekuk pada pukul 21.30 wib di rumah keluarganya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH saat memimpin Konferensi pers menyampaikan, kali ini kita gelar pers rilis tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan atau hukuman penjara 20 tahun bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top