SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba kembali di ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kejadian kronologi pada hari Kamis, tanggal 22/12/22 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan kampung Desa Bogem Kecamatan Balongbendo, hasil yang dilakukan pengembangan di Pinggir jalan sawah Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Tersangka kali ini berinisial, BD, Laki-laki, 30 Th, Swasta (Kuli bangunan), Jawa, warga alamat Bureng Lor Deaa Sumberwaru Wringinanom Gresik, dan Degek, Laki-laki, umur 40 Tahun, Swasta (Buruh pabrik), Jawa, warga alamat Bakalan wringinpitu Kecamatan Balongbendo atau warga Desa Penambangan Balongbendo Sidoarjo.
Para kedua tersangka ini kompak jual beli dan memakai narkoba, BD bersama-sama dengan Degek telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai/ menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy).
Dihadapan petugas kepolisian tersangka mengaku menjual barang narkoba di area Sidoarjo saja, atau di tawarkan kepada pelanggan yang membutuhkan, barang dagangan serbuk kristal nya bila habis terjual pelaku bisa beruntung Rp 2 juta.
“Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari dan tanggal diatas di Jalan kampung Desa Bogem Kecamatan Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap BD yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram, lalu dilakukan interogasi awal, BD mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari Degek, berkat pengembangan dan penyidikan dapat melakukan penangkapan terhadap Degek di pinggir jalan sawah Desa Bakalan, dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram.
Masih petugas, saat dilakukan interogasi awal ke Degek ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik MAS / Degek, ia berperan sebagai kurir/perantara,tersangka mengaku bahwa sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut disimpan dirumah, kemudian terhadap Degek dilakukan pengembangan penyidikan ‘dikeler’ kerumah di Dusun Kedungsari Desa Penambangan, penggeledahan rumah/tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram, dan kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Segenap barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,
1 bungkus plastic berisi narkotika, jenis sabu berat bruto ± 0,25 Gram,
1 buah Dompet LEVI’S, 1 buah Dompet MS Glow warna abu-abu,
1 unit HP Vivo,1 unit R2 Honda Vario plat nopol W-4966-CR
( Disita dari Tersangka BD). Ada juga 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 Gram, 81 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 47,91Gram,1 pak plastic klip, dan Uang tunai Rp.100.000,1 unit HP Vivo,1 unit sepeda motor Honda Vario plat no pol W-4610-ZV
( Disita dari Tersangka Degek di TKP pinggir jalan sawah Desa Bakalan Balongbendo Sidoarjo ).
Dan 16 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 935,20 Gram, 1 buah pipet kaca sisa pakai berat bruto + 2,05 Gram, 3 buah Timbangan elektrik
( Disita dari Degek di rumah Dusun Kedungsari Penambangan Balongbendo Sidoarjo).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung SIK MH beserta Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Ardian Wimbarda SH memaparkan, kedua tersangka ini yang telah bekerja sama mengedarkan serbuk kristal haram kini terjerat pasal 112 ayat 2 no 35 tahun 2009 KUHP , dan atau pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 6/7 tahun bui, pungkasnya. Sulton
