Liputan Seputar Kriminal

Polresta Sidoarjo Ringkus Pembunuh Purel di Mojoruntut Krembung

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Insiden tragedi Pembunuhan di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo kini telah di ungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo kejadian tersebut kemaren tanggal 24/12/22 sekitar pukul 21.26 wib di dalam kost kostan, korban E wanita asal Kelurahan Krembangan Surabaya nyaris tewas di tangan pelaku RK , laki laki, umur 26 tahun, kuli proyek bangunan, warga alamat Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

“Korban tewas dibunuh atau dicekik lehernya berinisial E, wanita, umur 26 tahun, swasta, warga asal Kecamatan Krembangan Surabaya dan indek kost di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.(meninggal dunia).

Pengakuan pelaku dihadapan petugas kepolisian, kenapa kamu tega dan berbuat membunuh, saya ingin nambah durasi berhubungan badan dengan harga Rp 250 ribu, terus ia bilang(korban) harga saya sekali BO itu Rp 600 ribu, lah ini saya cuma punya uang tambahan Rp 190 ribu(ucap pelaku), di sinilah pelaku kesal dan emosi, di karenakan cewek idaman yang di booking nya mematok harga yang mahal, juga muncul idenya sampai menghabisi nyawa korbannya.

Lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo menyamapikan perihal lain, tewasnya cewek bokingan ini mendapat sorotan Forkopimka Kecamatan Krembung, dan di duga cewek bokingan ini membuka praktek BO yang bisa dilakukan di dalam kamar kostnya, dan hal tersebut juga di saksikan pacarnya yang ngekost berduaan bersama 1 anak buah hati cewek tersebut. Beredarnya nama dirinya, hingga bisa berlangsung aksi BO/bokingan cewek tersebut di duga memakai aplikasi Michat di handphone seluler nya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK, didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Deni Agung serta Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, pelaku RK saat di bekuk petugas kepolisian Polresta Sidoarjo tertangkap di wilayah Kabupaten Ponorogo di rumahnya, dan petugas menemukan barang bukti 1 HP merk redmi note 4 milik korban, ia juga mengambil ketiga buah HP milik korban/perhiasan kalung emas, lalu pergi meninggalkan TKP, lalu pelaku menjual 2 buah HP di Surabaya untuk biaya pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK, kini pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman hukumannya lima belas tahun menginap dihotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, dan atau pasal 338 KUHP sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkas Kusumo. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top