Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Grebeg Rumah Kost SKB Pembuat Pil Extacy

SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, meringkus dan menggerebek rumah pemilik pembuat pil haram Extacy di daerah Kelurahan Sukolilo Surabaya, mesin adonan pil ekstasi beserta bahan bahannya di sita petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terungkapnya penangkapan tunggal pencipta pil ekstasi ini hasil pengembangan yang bekerjasama dengan Bea Cukai Pemprov Jatim/Bea Cukai Juanda, Konferensi pers hari ini Selasa tanggal 20/12/2022 kembali di gelar.

Pemilik rumah/pencipta adonan pil ekstasi berinisial SKB, indekost di area Nginden Intan Timur, alamat asal Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, saat pelaku di gerebek dan di sergap petugas kepolisian ia pun tak dapat menghindar. Tersangka diciduk polisi karena diketahui sebagai pengolah adonan bahan bahan pil ekstasi/ narkoba di wilayah tersebut.

“Penggerebekan penangkapan pelaku di kost Nginden Intan Timur Kecamatan Nginden Kota Surabaya, pada tanggal 14/12/22, kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK pukul 13.30 wib saat pers rilis.

Di hadapan kepolisian pelaku mengaku, berusaha mengelola adonan pil ekstasi di dalam kost, bahan bahan adonan dia datangkan dari luar negeri China, dalam 3 bulan mampu membuat pil ekstasi sebanyak 60 butir ekstasi, hasil adonannya yang telah jadi ia jual kepada teman/sahabatnya. Masih pelaku, di hadapan Kapolresta Sidoarjo ia mengaku bisa membuat pil ekstasi belajar dari situs web heroin.co.id , ucapnya.

Pelaku saat diringkus di dalam kostnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1077 gram bahan pil ekstasi, mesin pencetak pil, bahan bahan adonan MD M2p seberat 1,77 gram, ditangkapnya tersangka tersinyalir dari bahan paketan yang tertuju ke alamat indekost Nginden Kota Surabaya, semuanya itu berkat kerjasama tim Bea Cukai Pemprov Jatim dan Bea Cukai Juanda Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin pers rilis memaparkan, kini tersangka terjerat Pasal 129 ayat 1,2,3 KUHP, dan atau denda Rp 5.000.000.000.00 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkasnya.

Lanjut Aruli Direktorat Jenderal Bea Cukai Pemprov Jatim menambahkan, berawal dari kekecewaan paketan luar negeri yang tiba di Juanda Sidoarjo, disitu kita menemukan paketan yang mencurigakan yang berisi zat kimia berbahaya hingga akhirnya kita kordinasikan dengan Polresta Sidoarjo dan alhasil bisa meringkus pelaku permohonan pil ekstasi barang haram tersebut, ditambah. Hms/Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top