Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Seorang Perempuan Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Jual Narkoba

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan “Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Hari Selasa,tgl 29 November 2022 berhasil mengamankan seorang perempuan dalam tindak pidana narkotika dengan TKP penangkapan
Jl. Slamet Riyadi Rt. 41 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi

Pelaku yang diamankan inisial (LM) 41 th, Perempuan Alamat Jl. Slamet Riyadi Rt. 41 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta juga berhasil amankan Barang Bukti berupa
12 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan : 2.03 (dua koma nola tiga) gram brutto, 1 (satu) buah kertas warna putih, 1 (satu) buah pipet sendok shabu, 1 (satu) buah karet gelang, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna abu-abu.

Kasat menjelaskan
Kronologis Penangkapan yakni Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Rt. 41 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 19.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama LM dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket kecil yang ditemukan dibelakang kursi dekat terlapor LM duduki pada saat diamankan tersebut, dan diakuinya adalah terlapor sendiri yang meletakkanya di tempat tersebut untuk dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian yang mana terlapor mangakui bahwa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. AB (Belum Tertangkap) di kampung danau sipin kota jambi dengan maksud akan dijual kembali kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kompol Niko (dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top