SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, Tanggal 03/10/22, Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap para pelaku tersebut.
Perkara, tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hari Senin tanggal 03/10/ 2022 Jam 01.30 Wib di SPBU Aloha Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
“Diketahui tersangka M.S., umur 50 tahun, Swasta, Desa Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Modus operandi yang dilakukan M.S, ia telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan mengangkut sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio solar yang ditampung dalam tandon dalam bak truk tersebut.
Petugas kepolisian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Truck Nissan warna Merah Nomor plat L-8153-US yang pada bak-nya terdapat 2 buah tandon kapasitas @5.200 liter dan 2 buah tandon kapasitas @1.000 liter yang pada tandon tersebut bermuatan /berisi kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio Solar, dan di amankan Uang tunai Rp.22.000.000.
Asal mula kronologisnya,hari Senin tanggal 03/10/22 jam 01.30 wib Satgas Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar bersubsidi, Kemudian Satgas selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di SPBU Aloha Kecamatan Gedangan, dan saat itu berhasil ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit Truck Nissan Warna Merah, dan sesuai keterangan dari pengemudi / sopir yaitu M. S. truck tersebut bermuatan kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan dan /atau niaga BBM bersubsidi dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya terhadap M. S. beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap M. S. selaku pengemudi didapatkan keterangan bahwa Solar Bersubsidi yang diangkutnya tersebut dibeli secara mengecer dari beberapa SPBU dan nantinya akan dibawa ke Gudang yang terletak di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan rencananya akan dijual kembali.
Dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers menyampaikan, kini M. S. ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
“Pelaku menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga solar bersubsidi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena nantinya solar tersebut rencananya akan dijual kembali, dan dihadapan petugas kepolisian ia mengaku mendapat keuntungan Rp 300.000 dari pesuruhnya. Sult
