TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko S.I.K, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personil polres, Bertempat di halaman lapangan apel polres tual.
Dua anggota polisi di Polres Tual dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuannya karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/37/IX/2022, di halaman Polres Tual.
Pelaksanaannya dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Dua anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Salah satunya kasus asusila anak di bawah umur kasus dan Kasus Disersi, Kapolres mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Prayudha.
Selanjutnya, Brigpol. Verel Mahulete pelanggaran disersi dan Bripda, Hakleus Yulianus Romroma keduanya telah di berhentikan dengan tidak hormat sejak dikeluarkannya Putusan tersebut.
Kapolres Tual juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar selalu menjaga Perilaku agar supaya tidak melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik, Karena sebelum melakukan tindakan tersebut Anggota harus berpikir dampak yang timbul atas perbuatannya tersebut. Tutup Kapolres.
Report: BUYUNG
