Liputan Seputar Kriminal

Pencuri Uang Brankas Indomart Buduran Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo hari ini tanggal 7/10/22 gelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, dalam pers rilis pelaku pencuri uang brankas Indomart di tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, kejadian pencurian uang brankas pada tanggal 1/10/22 sekitar pukul 05.20 wib di Toko Pondok Jati blok BP 11 Desa Pagerwojo Indomart Buduran Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka berinisial DASB warga Malang,umur 27 tahun, laki laki, diketahui pelaku kepala indomart Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, ia dibekuk petugas kepolisian satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat kostnya, aksi nekat yang pelaku lakukan terkontaminasi dan kepikiran istrinya yang akan melahirkan. Korban PT Indomarco Prismatama.

Modus operandi pelaku, masuk ke dalam toko dengan memanjat dinding, membuka seng galvalum atap toko, merusak/ menjebol plafon dan merusak sabuk besi pengaman brankas,lalu mengambil uang hasil penjualan toko Indomart yang disimpan pada brankas.

Berkat dari Operasi sikat Semeru Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali membuktikan hasil kekompakan kinerja jajaran yang solid, yang di mulai tanggal 19/9/22 hingga tanggal 30/9/22.

Di hadapan petugas kepolisian tersangka mengaku nekat melakukan pencurian pembobolan brankas di karenakan kepikiran istrinya yang akan melahirkan, jadi memerlukan pembiayaan dana besar untuk biaya bersalin, uang senilai Rp 35.000.000 raib di gondol pelaku, dan ia mengaku sudah menggunakan uang hasil curian tersebut senilai Rp 7.000.000, hingga uang sisanya senilai Rp 29.000.000 diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian,rekaman CCTV, sabuk besi pengaman brankas,satu buah gembok,satu lembar asbes plafon, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka uang senilai Rp 29.726(uang kertas dan koin receh,(sisa uang hasil pencurian), 1 buah palu , 1 kunci pas Y , 2 buah obeng untuk membuka gembok Brankas, sepasang kaos kaki yang dipake pelaku, 1 sarung tangan warna ungu, 1 buah sarung warna kombinasi coklat dan hitam, ungu, motif kotak kotak, 1 buah celana panjang yang dipake waktu kejadian, 1 buah tas rancel warna hitam.

Tersangka DASB dalam melakukan aksi pencuriannya pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan memanjat dan merusak.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin pers rilis memaparkan, kini DASB terjerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun bui, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top