BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jambi secara sah meyakinkan dan menyatakan bersalah terhadap tiga orang terdakwa melakukan tidakan korupsi dalam pembangunan Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari Jambi tahun anggaran 2019.Ketiga orang terdakwa masing masing Iskandar Zulkarnaen (Nandan),Imam Purwantoro dan Muhammad Yuhendi (Buyung),dianggap sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama sama sebagai mana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat 2 dan ayat 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang yang digelar Pada Kamis 6 Oktober 2022 di pimpin ketua majelis Hakim Yandri Roni SH.MH,membacakan amar putusan Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022,menjatuh kan pidana masing masing terhadap terdakwa 1.Iskandar Zulkarnaen dengan pidana selama lima tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 300.000.000 juta,-dengan ketentuan apa denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 412.000.000 juta.-paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,jika tidak membayar seluruh harta bendanya akan disita serta dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.dengan ketentuan apa bila tidak memiliki harta benda maka ditambah kurungan selama empat bulan.
Terhadap terdakwa 2,Imam Purwantor Bin Doerajak Majelis hakim menjatuhi Ponis selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 juta.-dengan ketentuan apa bila uang tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp.40.600.000,Juta-paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,apa bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti,apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda maka ditambah dengan kurungan selama satu bulan.
Selanjutnya terdakwa 3,Muhammad Yuhedi Buyung Bin Aminudinan Majelis Hakim menjatuhkan Ponis selama enam tahun penjara,serta membayar denda sebesar Rp.300.000.000,juta-terhadap terdakwa apa bila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama dua bulan,ditambah dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.042.754.253,07, Milyar,dengan batas waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,jika tidak membayar kembali harta bendanya akan disita serta dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti,maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun,Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut umum sebelumnya.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan,seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara sebesar Rp.5000, kepada masing masing terdakwa,terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir pikir begitu juga dengan penuntut umum,serta diberi waktu selama tujuh hari kedepan.
(Hermanto)
