SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ketiga pelaku tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan MD, kini telah berhasil di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, kejadian hari minggu pada tanggal 11/9/2022,sekitar pukul 11.00 wib, dengan pelapor D.H.A. (Bapak Korban), langsung (Ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo),di depan Kodim 0816 Sidoarjo.
“Korban kekerasan tersebut A.R.A umur 17 tahun Pelajar, (meninggal dunia di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Segenap para tersangka berinisial, E.A.N. (Selaku Koordinator Kepelatihan PSHT Kecamatan Sidoarjo, laki-laki, Umur 25 Tahun, Wiraswasta, warga alamat Perum Istana Residence Desa Grogol Kecamatan Tulangan, M.A.S. (Anak) (selaku Penguji, Laki-laki, Umur 16 Tahun, Islam, Pelajar, Kewarganegaraan Indonesia, Suku jawa, Alamat Desa Kemiri, dan F.L.L. (selaku Penguji, laki-laki, umur 19 tahun, Swasta, alamat Desa Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, M.R.S (selaku Penguji, laki-laki, Umur 18 tahun, Islam, belum bekerja, warga alamat Perum Magersari Desa Magersari Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandinya,pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo.
“Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, pakaian korban,2 buah HT.
Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari Minggu tanggal 11/9/22 di Kodim 0816 Sidoarjo terdapat kegiatan kenaikan sabuk siswa perguruan pencak silat PSHT yang diikuti oleh 56 siswa, dan korban salah satu peserta ujian kenaikan sabuk dengan Ketua Pelaksana M.A.D. (Ketua Ranting PSHT Kota Sidoarjo), sedangkan E.A.N. adalah Koordinator Kepelatihan PSHT se-Kecamatan Sidoarjo.
Bahwa untuk lulus kenaikan sabuk tersebut harus melalui 3 Pos yaitu Pos 1 Senam, Pos 2 Jurus dan Pos 3 Pasangan.
Personel yang bertugas Pos 3, W.F. (Penguji), M.A.S. (Penguji), F.L.L. (Penguji),G.I.L. (Penguji), M.R.S. (Penguji), kegiatan tersebut dimulai jam 07.00 wib, dan kemudian sekira jam 11.00 wib sewaktu korban bersama dengan 9 orang lainnya berada di Pos 3 pada materi pasangan, saat itu korban mengeluh pusing dan tidak kuat kepada M.A.S. selaku penguji, dan ditanya ”kenapa” korban menjawab ”saya habis roll”, ucapnya.
“Kemudian M.A.S. melihat korban tidak serius mengikuti ujian dan sering salah pada saat melakukan gerakan ujian, lalu M.A.S. merasa jengkel dan bertanya kepada korban ”kamu niat apa gak ?” dijawab ”nggeh mas” lalu M.A.S. menyuruh korban untuk membungkuk, M.A.S. memukul ke arah punggung korban sebanyak 2 kali.
Saat menyuruh korban untuk posisi kuda-kuda dan tahan nafas, M.A.S. kembali memukul ke arah dada korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan lengan tangan kanan, dan memukul dengan cara swing ke arah perut dan dada sebanyak 2 kali, setelah itu menendang perut korban dengan kaki kanan, lanjut M.A.S. pergi untuk mengetes siswa yang lain.
Bahwa saat itu korban mengikuti tes kembali, tiba – tiba korban mengancungkan tangan mengeluh sakit kepada F.L.L, ia berbicara di HT berkata “mas iki ono siswa seng pura pura pusing lemas”, berulang kali, dan tak lama kemudian E.A.N. datang dan mengawasi korban, kemudian E.A.N. bertanya kepada F.L.L. “seng mana” dan F.L.L. menunjuk korban.
Bahwa E.A.N. mengawasi gerakan ujian korban dan melihat korban tidak bersungguh sungguh dalam ujian, E.A.N. menarik korban keluar barisan dikasih hukuman kuda kuda tengah dipukul 2 kali mengenai perut menggunakan tangan kanan, selanjutnya menyuruh korban masuk lagi kebarisan, namun E.A.N menganggap korban masih tidak serius dikarenakan melihat korban masih cengengesan kemudian korban ditendang 1 kali kearah perut.
Selanjutnya korban dihampiri oleh M.A.S. (Anak) dikarenakan cengengesan kemudian korban dipukul dengan siku mengepal 1 kali hingga korban terjatuh dan terlentang dan M.A.S. (Anak) lalu pergi.
Melihat korban terjatuh, kemudian E.A.N. menyuruh korban berdiri dan berkata “sampeyan nek gak kuat moleh ae”, akhirnya korban berjalan menuju tempat istirahat, dan berpapasan dengan saksi S. berkata “mau kemana“ dan dijawab oleh korban ”disuruh pulang” dan saat itu korban berjalan sempoyongan menuju tempat istirahat.
Ditempat istirahat korban bertemu dengan saksi Y.K.M. dan diberikan air minum, tak berselang lama kemudian korban berdiri dan berjalan menuju Pos 2, namun sebelum sampai di Pos 2 korban terjatuh ditengah lapangan dan selanjutnya berdiri dan berjalan berpapasan dengan G.I.L, dan F.L.L dan M.R.S.
Di saat itu korban berkata “wes hancok kon iki ndasku iki mumet, ngelu, wes gak ngereken aku” sehingga M.R.S. yang mendengar memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik nafas, tahan perut dan selanjutnya memukul korban kearah perut namun ditangkis, selanjutnya berkata “simpan perut keraskan” kemudian korban ditendang kearah perut 1 kali hingga sempoyongan jatuh terlentang, mengetahui peristiwa tersebut saksi W.F. membantu korban berdiri dan berkata kepada M.R.S. yang hendak meninggalkan korban “Hee.. tanggung jawab Ki”, selanjutnya dirinya kembali dan membawa korban menuju tempat istirahat dengan dibopong oleh saksi W.F. dan M.R.S.
Sesampinya ditempat tersebut korban meloncat menyebrangi selokan dan jatuh sempoyongan, selanjutnya saksi Y.K.M. membantu mengolesi minyak kayu putih pada bagian perut dan dada, namun korban belum siuman dan dibawa RSUD Kabupaten Sidoarjo dan tiba pada jam 18.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis.
Dari hasil sesuai Visum et Repertum hasil Otopsi didapatkan kesimpulan, pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada, pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK menyampaikan saat pers rilis, berdasarkan fakta di atas, pada tanggal 16/9/2022 penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu E.A.N, M.A.S. (Anak), F.L.L., M.R.S, dalam perkara melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana, 4 tersangka kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebagai tim penguji melakukan tindakan berupa kekerasan fisik kepada korban karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan sabuk pada perguruan pencak silat PSHT karena gerakannya banyak yang salah, pungkas Kusumo.
Masih Kusumo, ia juga terjerat perihal pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana, Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati, terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, imbuh Kusumo. Sulton
