SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Akibat tragedi penyalipan sepeda motor hingga menimbulkan rasa dendam yang membara, kelima tersangka kasus pengeroyokan sampai korban meninggal dunia, dan korban satunya luka luka berat, Unit Reskrim Polsek Gedangan/ Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil membekuk para tersangka tawuran di jalan Raya Juanda Sidoarjo.
“Inisial korban tewas DNHS, laki laki, usia 16 tahun dan korban luka berat inisial LM, laki laki, usia 15 tahun, tragedi pengeroyokan tanggal 20/8/22 di desa Semambung Kecamatan Gedangan sekitar pukul 23.00 wib.
Pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan para tersangka berinisial EA, DH, I, DM, MM, kini harus meringkuk di hotel jeruji besi Polresta Sidoarjo, akibat perbuatannya mereka dijerat 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
Kronologis tertangkapnya pelaku, akibat di pengaruhi oleh minuman beralkohol cuma gara gara bersalipan sesama kendaraan di duga atau dikira mengejeknya, karena memang masih muda mudi dan pengaruh emosi nya masih tinggi, muncullah ide untuk bertengkar juga berkelahi.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK menyampaikan dalam pers rilis Hari Jumat tanggal 2/9/22 di mulai pukul 10.30 wib.
Dengan berdalih 5 orang sangatlah kuat dan massa banyak, untuk melawan dua orang yang jumlahnya sedikit, alhasil dalam perkelahian dan pengeroyokan tersebut satu korban tewas ditempat dihajar rame rame pas di depan gapura pintu masuk desa Semambung,dan korban satunya luka berat di larikan ke RS Siti Hajar. Sulton
