KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Pelaku kasus tindak kekerasan seksual (Pemerkosaan) dan juga Pembunuhan berinisial OK (24) berhasil di ringkus satuan tim penggerak cepat Mapolres kepulauan Aru kurang dari 24 jam.
Hal ini disampaikan oleh kapolres Kabupaten Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H dalam rilis pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Kepulauan Aru senin 22/8/2022
Dari rilis yang disampaikan Kapolres, Korban berinisial CBL, merupakan anak dibawa umur dengan Usia 9 Tahun.
Kapolres menjelaskan pula bahwa diduga Korban meninggal dunia akibat kekerasan, baik itu Pemukulan maupun Kekerasan seksual.

Barang bukti yang berhasil ditemukan Tim Gabungan Polres Aru berupa 1 celana dan baju Korban yang terdapat bercak darah, diduga akibat perbuatan yang dilakukan pelaku.
Lebih lanjut Kapolres AKBP. Dwi Bactiar menjelaskan tentang kronologi kejadian, bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul, 17.30 Wit, telah ditemukan sesosok mayat, Jenis Kelamin Perempuan di Jl. Rabiajala, Kompleks Kampung Jawa, RT. 008/RW.004, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tepatnya di semak-semak, kurang lebih berada di jarak 50 Meter dari Pemukiman warga setempat.
Oleh karena itu Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan dari masyarakat, langsung bertindak cepat membentuk tim khusus gabungan dari satuan-satuan fungsi yang ada di Polres Aru untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, yang akhirnya pelaku menangkap kurang dari 24 tidak jauh dari TKP.
Dari perbuatanya Pelaku akhirnya di kenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 81, Jo Pasal 76 dan/atau Pasal 80 ayat 3, Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku OK (24) diancam dengan Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara dan denda 3-5 Miliar,” ujar Kapolres Aru AKBP. Dwi Bactiar, (MM) p, z
