SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 6 orang pelaku judi online, keenam orang pelaku perjudian itu diantaranya PW umur (38) warga Desa Tropodo Kecamatan Waru, MA , umur (52) warga Desa Wadungasri Kecamatan Waru, dan MS umur (53) warga Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru, juga MR umur (33) warga Desa Ponokawan Kecamatan Krian,dan MRH umur (31) warga Desa Jati Kecamatan Sidoarjo, GS (64) warga Desa Tebel Kecamatan Gedangan.
Para tersangka pelaku judi online sudah terincar Satreskrim Polresta Sidoarjo selama bulan Agustus di wilayah Kecamatan Waru, Kecamatan Krian, Kecamatan Gedangan dan di sekitar parkiran Alun-Alun Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo Selasa (23/8/2022) di mulai pukul 15.00.
Masih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, modus yang dilakukan masing-masing pelaku memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi togel dari para penombok.
“Keenam tersangka nekat melakukan perjudian online untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh Kusumo.
Kapolresta Sidoarjo memaparkan, dari hasil peyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya rekapan togel, 2 buah hp merk invinic, uang tunai, 1 buah hp merk oppo A57, 1 bulpoint warna unggu, 1 buah hp merk realme 5 Pro warna hitam, riwayat pasang taruhan judi togel online, riwayat saldo transaksi judi online melalui aplikasi DANA, 1 buah hp merk polytron warna hitam, 2 buah hp tidak diketahui merknya.
“Kini para pelaku dikenakan persangkaan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” pungkas Kusumo. Sult
