PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menangkap seorang pria paruh baya yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu pun dilakukan oleh para personel Satresnarkoba pada komplek pemukiman di kawasan Jalan Durian RT 1 / RW V Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (15/8/2022) kemarin.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun mengkonfirmasi perihal penangkapan tersebut saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Penangkapan tersebut kami lakukan pada seorang pria paruh baya berinisial GS (53) pada komplek pemukiman di kawasan Jalan Durian pada hari Senin kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (16/8/2022) pagi.
Saat melakukan penangkapan terhadap GS, petugas pun segera melakukan penggeledahan pada rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukit berupa belasan paket yang duga narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu siap edar berhasil kami sita dari dalam kediaman tersangka GS, yang masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat sekitar 5,84 (Lima Koma Delapan Puluh Empat) Gram,” tutur Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dirinya pun menerangkan, selain kesebelas paket tersebut petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah kotak Hand Phone dan 1 (satu) unit HP milik tersangka.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka GS pun saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, untuk kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” terangnya.
Akibat dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukannya, tersangka GS pun terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila terbukti bersalah, Tersangka GS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (pm/mal)
