PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Berdasarkan laporan dari masyarakat Polres Probolinggo Kabupaten berhasil mengungkap ke lima pelaku kasus narkoba, beserta barang bukti berupa sabu 70gram
Tak membutuhkan waktu yang lama Polisi berhasil menangkap ke lima tersangka digelandang ke Mapolres Probolinggo Pada sabtu 13/8/22 malam
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp 085336338838. Dilaporkan terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah masing-masing pelapor.
Total barang bukti sabu yang diamankan lebih dari 70 gram.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni M A M (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar; A R(31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar; M S (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto; Y D (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces; dan J (33), warga Desa Kalirejo, Dringu.
Berbekal informasi itu, petugas Opsnal Reskoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8) malam.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” ujar AKP Jayadi.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim, di Desa Blado Wetan, Kec. Banyuanyar, Kab. Probolinggo.
Saat menangkap Abdul Rahim petugas menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital, dan sebuah handphone untuk transaksi dengan pelanggan.
“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Kecamatan Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tegas AKP Jayadi.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, S kedapatan tengah mengonsumsi sabu bersama Y dan J. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 4 paket sabu seberat 60,58 gram milik S.
Tak hanya itu ditemukan juga barang bukti 4 buah plastik klip, timbangan digital, 1 pipet sabu yang telah diisolasi warna hitam. Sementara dari tangan Y ditemukan 1 paket sabu seberat 0,79 gram.
Total narkotika jenis sabu yang disita dari kawanan pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu total seberat 72,95 gram, dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” kata AKP Jayadi. Hms/Ida Y
