SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap tim pembina Kaurbinetika Subbidwaprof Bidpropam Polda Jatim beserta rombongan Kunjungan kerja/tugas negara, perihal pemantapan pembinaan ke anggota personil terkait Etika Profesi Polri dan pensosialisasian UU Perpol no 7 semester 2 Tahun 2022, Hari Senin tanggal 25 Juli 2022, dimulai pukul 10.00 wib hingga selesai giat 12.00 wib. Gedung Utama lantai 3 Mapolresta Sidoarjo.
Diketahui Tim Kaurbinetika Subbidwaprof Bidpropam Polda Jatim Ketua Tim Kompol Dedik Winardi,S.H, Anggota AKP Yuyus Andriastanto, S.H, Anggota Aiptu Oko Herjuna,S.H, Anggota Aipda Deny Eko Cahyono,S.H,Anggota Aipda Deny Bagus Ariyono, ada pula Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atma Giri SH.
Tim Bidpropam Polda Jatim mendatangi Sie Propam Polresta Sidoarjo guna untuk memberikan pembekalan atau edukasi pembinaan bagi anggota personil pentingnya semester 2 sosialisasi UU Perpol no 7 tahun 2022.
Pertemuan dan kunjungan kerja ini bertujuan Menumbuhkan Kedisiplinan bagi anggota Polri, Memberikan wawasan terhadap anggota dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat, Meminimalisir terjadinya pelanggaran, disiplin, Kode Etik maupun Pidana, semoga ini bisa diahami dan dimengerti tentang Perpol no 7 tahun 2022.
Lanjut sambutan Kabag SDM Polresta Sidoarjo dengan didampingi Kasi Propam Polresta,lalu lanjut sambutan ketua tim dilanjutkan dengan penyampaian Materi, dengan sejumlah peserta 70 anggota yang mengikuti, Kapolsek Krian, Kapolsek Wonoayu, KBO Sat Intelkam beserta 1 anggota, KBO Sat Reskrim beserta 1 anggota,KBO Sat Samapta beserta 2 anggota, KBO Sat Lantas beserta 2 anggota, KBO Resnarkoba beserta 4 anggota, Kasikum beserta 1 anggota , Kasubagbinkar 1 anggota, Kanit Reskrim Polsek Jajaran,serta 32 anggota perwakilan Polres dan Polsek jajaran.
Sementara Kapolresta Sidoarjo
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ,S.H,S.I.K membenarkan adanya kunker dari Bidpropam Polda Jatim, Kasi Propam Polresta Sidoarjo saya harapkan bertugas sesuai tupoksi serta masing masing tugas yang diembannya, pembinaan bagi anggota personil yang bermasalah, sebisa mungkin harus terkoodinir sesuai prosedur kode etik Polri, imbuhnya. Sulton
