Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahun 2022

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali memaparkan kinerjanya, yang pertama bidang pembinaan, realisasi anggaran per 30/6/2022 sebesar 49% atau Rp.8.540.374.101, Penerimaan Negara bukan Pajak per 19/7/2022 sebesar Rp.1.684.630.248 ,berasal dari Setoran Uang Tilang, Setoran Uang Tipiring, Setoran Uang Rampasan, Setoran Uang Denda dan nilai Perkasa Pidsus, Setoran Uang Denda Dan Biaya Perkara Pidum, dan Setoran Uang Pengganti Perkara Pidsus.

Pencapaian hasil kinerja perdata dan tata usaha negara, Pelaksanaan MOU 20, SKK 3 Litigasi dan 198 Non Litigasi,pemulihan dan perlindungan Hak total pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.470.068.115. Lanjut Seksi Pengelolaan Barang Buktu dan Barang Rampasan, Pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Seksi Tindak Pidana Umum 640 perkara dan dari Seksi Tindak Pidana Khusus 3 perkara yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Lanjut bidang Seksi Tindak Pidum,
Pembentukan 20 rumah Restorative Justice yang telah di Launching oleh Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaan Restorative Justice sebanyak 6 perkara antara lain perkara KDRT, Laka Lantas,
Pencurian, dan Penganiayaan.

Bidang Seksi Intelijen, Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 20 kegiatan dengan total pagu
anggaran Rp 315.457.302.325, yang berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo dan DAK Tahun 2022.

Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 5 Kegiatan yang tersebar di beberapa sekolah di Kabupaten Sidoarjo. Penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi Refinancing oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo kepada PT. Blauran, Cahaya Mulya pada tahun 2014 sebesar Rp.200.000.000.000, dan per tanggal 20/7/2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

” Dan Seksi Tindak Pidana Khusus, masuk penyelidikan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Proses Ganti Rugi Tanah Kas Desa Gempolsari di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang Terkena Dampak Luapan Lumpur Lapindo Tahun 2013, dan per tanggal 20 Juni 2022 telah ditingkatkan ke tahap ini berdasarkan surat perintahan kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan telah menetapkan 9 orang tersangka
dengan inisial ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA, dan SYA yang memiliki peran masing-masing dalam proses penggantian kerugian dari PPLS bidang tanah yang pembukaan Lumpur Lapindo.

Dan Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengadaan Pakaian Dinas Harian Warna Kheki di Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengadaan Pakaian Dinas Harian Hari Jum’at di Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.

Dan kasus dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan kekuasaan dalam program pemerintah yaitu pendaftaran sistematis lengkap PTSL Tahun 2021 di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoar atas nama Terdakwa R, S.Sos, MA, MR, RA, S.Sos dan saat ini proses
persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Penyelamatan kerugian keuangan negara, uang tunai sebesar Rp.297.108.500, dari tersangka SYA dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Pembelian Lahan Persil 68 D1 Nomor 482 Buku Surat C / Buku Kretek Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin – Sidoarjo, yang mendefinisikan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 20 Juli 2022.

Dari pantauan tim media disampaikan pers rilis dari kejaksaan negeri Sidoarjo. (Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top