Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Narkoba

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Unit 1 kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kejadian hari rabu tanggal 6/7/2022, sekira pukul 01.30 Wib,Tempat kejadian penangkapan dalam kamar Kos Desa Sambibulu Kecamatan Taman Sidoarjo.

Perihal tindak pidana tersebut ialah, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli jadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seseorang yang mengedarkan narkoba dan apabila melanggar, pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), dan pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kali ini tersangka berinisial, A.A.P., Laki-laki Islam, Swasta (Tukang bangunan), Indonesia / Jawa, Kedundung Kidul Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau Kos di Kecamatan Taman Sidoarjo; dan
F.B.P., Laki-laki,Islam, Swasta (Mandor), Indonesia / Jawa, Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk atau di Kos Kecamatan Taman Sidoarjo.

Modus Operandi yang tersangka mainkan Tersangka A.A.P. telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Tersangka F.B.P.

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, hari dan tanggal tersebut di atas di dalam kamar Kos Taman, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka A.A.P. yang diduga pelaku narkotika jenis sabu berdasarkan bukti permulaan yang cukup,lanjut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang merupakan milik A.A. Alias Sihok (DPO) yang cara mendapatkannya dengan jalan ‘di ranjau’ di depan SPBU Kalijudan Kenjeran Surabaya, dan Tersangka bertindak sebagai ‘kurir’ yang meranjau dan mengedarkan ke pembeli F.B.P, akhirnya Petugas Polisi dapat melakukan penangkapan terhadap F.B.P. di dalam rumah Kecamatan Taman, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu hasil pembelian dari tersangka A.A.P., selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Alhasil unit 2 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti,4 bungkus plastik klip berisi di duga narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 19,42 gram, 11,25 gram, 8,58 gram dan 5,00 gram ditimbang beserta bungkusnya, 3 pak plastik klip, 2 lembar kertas rekap penjualan sabu, 1 unit HP OPPO warna merah dan no SIM Card (Disita dari Teraangka A.A.P.).

Dan 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu,
1 unit HP XIAOMI berikut SIM Card nya, (Disita dari Tersangka F.B.P.).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat persrilis memaparkan, siang ini kita sampaikan hasil tangkapan dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dan konferensi pers hari ini berlanjut kita sampaikan 6 tersangka narkoba menjadi satu informasi, dan tersangka harus menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo ancaman hukuman 7/9 tahun bui. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top