Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Dua Warga Balongbendo Mengedarkan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil membekuk dua orang tersangka pemakai atau pengedar narkoba, warga masyarakat tersebut dari Kecamatan Balongbendo, penangkapan pada hari rabu tanggal 6/7/2022, sekira pukul 17.35 Wib, tempat kejadiannya,dalam rumah Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Tragedi tangkapan kali ini, percobaan/ permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak/melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,jadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan/ menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan Memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua orang tersebut di duga terjerat
pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1), pidana penjara yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut.

Diketahui inisial tersangka ialah,
F.F., Laki-laki, Sidoarjo,Islam, Swasta (Jaga toko), Indonesia / Jawa, Kecamatan Balongbendo, M.F.A.I., Laki-laki, Sidoarjo, Islam, Perangkat Desa, Indonesia / Jawa, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Dengan memakai modus operandi
tersangka F.F. Bersama-sama dengan tersangka M.F.A.I. telah Menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

.
Asal mula kronologisnya, hari dan tanggal tersebut diatas didalam Rumah Kecamatan Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka F.F. yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kwmudian dilakukan Interogasi awal tersangka mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari hasil membeli kepada H ( DPO ) dengan cara ‘di ranjau’ untuk dijual kembali melalui perantaraan kurir Tersangka M.F.A.I. dan selanjutnya Petugas Polisi melakukan pengembangan penyidikan dan dapat melakukan penangkapaan terhadap M.F.A.I. dan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi sabu sisa pakai dan Uang tunai Rp.230.000,- hasil penjualan, selanjutnya kedua tsk berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan polisi, 3 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya.
4 pak plastic klip, 1 buah dompet motif batik, 3 buah timbangan elektrik, 1 unti HP OPPO warna hitam dan no SIM Card. 1 buah pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya,1 buah Korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, dan ada Uang tunai Rp.230.000, 1unit HP REALME warna hijau dan no SIM Card
( Disita dari Tsk M.F.A.I. ).

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH saat persrilis memaparkan, penangkapan dan keberhasilan tim jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo benar adanya, mereka tersangka berdua telah meringkuk di jeruji besi hotel prodeo Polresta Sidoarjo, ancaman hukumannya 7/9 tahun bui.
Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top