Kronik polri

Kejari Batanghari Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Kasus pencurian dilakukan penghentian penuntutan atau Restoratif Justice (RJ), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Senin (11/5/2022)
Diketahui,Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB saat Tersangka rubianto masuk ke rumah Saksi Sukinah RT. 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tanpa curiga, malu dan ragu diperbolehkan masuk ke rumah korban karena Tersangka anak buah saksi Sukinah di usaha Bangsal Batu Bata.

Saat masuk kerumah Sukinah ini, Tersangka melihat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), KTP, KIS, dan STNK Sepeda Motor YAMAHA MIO 125 CC AN. SUKINAH, 1 (satu) buah Handphone OPPO A5s warna biru, dan 1 (satu) buah Handphone NOKIA Senter warna biru yang terletak di atas meja kaca kemudian Tersangka mengambil barang-barang tersebut dan tersangka masukkan ke dalam tas milik tersangka.

Saat hendak keluar rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAH MIO warna putih milik Saksi beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor sehingga Tersangka membawa kabur ke Paal 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya. Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut dipergunakan Tersangka untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung, “ Kata Aulia Rahman Kasi Intel Kejari Batanghari.

Aulia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator, melakukan mediasi terhadap tersangka dan korban berdasarkan keadilan RJ.”Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya. Selain itu korban telah mendapatkan barang-barang miliknya lagi kemudian kami ekspos ke pimpinan.

Aulia, menjelaskan, menghentikan penuntutan perkara ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan JAM Pidum Kejaksaan Agung.
Ada beberapa alasan kritik atasan perkara berdasarkan restorative justice.

Diantaranya Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,Masyarakat merespon positif.

“Ke depan kita akan terus melakukan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memang masuk kategori bisa restorative justice,” tutup Aulia.

(HMS/Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top