BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I.A Jambi, kembali mengelar sidang lanjutan kasus korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019,pada Pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Iman Purwantoro, dkk hari ini, Kamis (30/06).
Sidang dengan Agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, SH MH Kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batanghari. menghadirkan saksi dari unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Batangari dan pihak swasta.
Kasi Intelijen Kejari Batangahari Aulia Rahman kepada Persbhayangkara.id, Kamis, 30 Juni 2022 ketika dihubungi via handphone (Hp) selulernya mengatakan Pada hari Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 14.25 wib s/d 16.45 wib telah dilaksanakan persidangan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi,
Agenda kali ini papar Aulia, pemeriksaan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum,Kejaksaan Negeri Batanghari yaitu Pahmi, SH MH dan Angger Pratomo, SH MH.
“enam saksi yang dihadirkan, yakni, Kepala BAPPEDA Kabupaten Batanghari Ir. H. Raden Muhammad Mulawarmansyah, Plt. Kepala Dinas Perkim Verry Ardiansyah S.Sos M.Si (tahun 2019), PPTK Dinas Perkim Vivi Armanti, ST, Plt.Kepala Dinas Perkim Zulkifli, ST (2019) dan Gunarto Forestyo, SE dari Bakaeuda Batanghari.
Sementara itu dari kalangan swasta, Jaksa Kejari Batanghari menghadirkan Konsultan Perencana Eko Nofendi dari Cv. Rekan Tri Perkasa, pungkas Aulia.
Kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 1,5 miliar tersebut, menyeret tiga terdakwa, yakni Iman Purwantoro Bin Doerajak, Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaeni, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.
Mereka didakwa karna melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Aulia menyampaikan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 masih dengan agenda pemerikasaan saksi pungkas Aulia
Hms/Hermanto
