MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Sekat Truk yang melintas tidak sesuai jam operasional pada melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui Surat Edaran Gubernur Jambi, Jum at ( 22/10) .
Kapolres Muaro Jambi AKBP .Yuyan Priatmaja SIK.MH melalui kasi Humas AKP. Amradi SE mengatakan, Penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui Surat Edaran Gubernur Jambi (pukul 18.00 wib s/d pkl 06.00 wib),
Tampak ssaat petugas satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi melakukan penindakan tegas dengan memberikan tilang
Kendaraan truk batu bara diarahkan ke kantong-kantong parkir dan dibahu jalan diatur sejajar satu lajur dan Melakukan teguran juga tilang bagi pelanggar Lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas melakukan Teguran dan membuat surat Pernyataan bagi kendaraan Angkutan Batu Bara dengan TNKB (Tanda Nomer Kendaraan Bermotor) Luar Provinsi Jambi agar memutasikan ke Wilayah Provinsi Jambi.
Salah ssatu truk pengangkut batu bara yang melanggar aturan
Kasat lantas AKP .Angga Luvianto. MH membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Satuan Lalulintas Polres Muaro Jambi di lokasi jalan lintas niasonal Jambi – Sabak
Pada saat melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui Surat Edaran Gubernur Jambi petugas dari Satlantas Polres Muaro Jambi berhasil menilang sebanyak 10 truk pengangkut batu bara.
Sumber : Humas PMJ.
