Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Hendak Meranjau Sabu-Sabu, Keburu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pungging

MOJOKERTO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap Unit Reskrim Polsek Pungging tiada henti hentinya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, kali ini TKP penangkapan tersangka peredaran narkoba kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Pungging di Masjid gang VI Kelurahan Mojosari Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto,hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022 sekira jam 19.00 Wib.

Pelaku tersangka tersebut berinisial R.W. R, umur 26 tahun, laki laki, swasta, warga alamat Dusun Menanggal Rt 04 Rw. 02 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari – Mojokerto.

Unit Reskrim Polsek Pungging mengamankan sejumlah barang bukti,1 poket Sabu sabu kemasan plastik klip yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild berat ± 3 Gram, 1 poket Sabu kemasan plastik klip sedang berat ± 44,40 Gram, 1 poket Sabu kemasan plastik klip kecil berat ± 1,20 Gram, 1 Buah HP merk Oppo type A371, warna gold, 1 Buah HP merk Oppo type A3S, warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor Supra Warna hitam, No.Pol : S-2725-N beserta kunci kontak, 6 bendel plastik klip @ 100 biji, 1 skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 timbangan elektrik merk camry warna hitam,dan 1 timbangan elektrik warna silver.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis tertangkapnya tersangka, hari Sabtu, tanggal 28/5/2022 sekira pukul 18.00 wib, anggota reskrim Polsek Pungging mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP, lalu Kanit Reskrim Polsek Pungging Ipda M. Bambang S, S.H, beserta anggota berangkat ke TKP guna untuk penyelidikan terkait informasi tersebut.

Saat tim tiba di TKP untuk melakukan pemantauan di sekitar TKP, beberapa menit kemudian terlapor datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : S-3762-RH, terlapor terlihat sedang menaruh barang (diduga narkoba) yang dibungkus rokok A-Mild warna putih di belakang gapura jalan masjid tersebut, dan memfoto lokasi /tempat barang tersebut ditaruh dengan menggunakan HP nya.

Setelah itu pelaku langsung ditangkap dan terlapor mengakui terus terang, bahwa perbuatannya telah meranjau narkoba jenis Shabu di belakang Gapura tersebut. Tim melakukan pengembangan (penggeledahan) di rumah istri terlapor di Desa Lebak sono Kecamatan Pungging dan Tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu yang di masukkan ke dalam plastik dengan berat ± 44,40 (empat puluh empat koma empat puluh ) Gram, 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip kecil dengan berat ± 1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 6 (enam) bendel plastik klip, 1 (satu) buah scrop warna hitam yang terbuat dari sedotan plastik. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kapolsek Pungging AKP Margo SH bersama Kanit Reskrim Polsek Pungging membenarkan adanya penangkapan tersangka peredaran narkoba, tindakan yang dilakukan, melengkapi administrasi penyidikan,periksa tersangka, melakukan penyitaan BB, Kirim BB ke Labfor, melakukan penahanan tersangka dengan ancaman hukuman penjara 7/20 tahun bui. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top