Ragam Peristiwa

Jurusita PN Sidoarjo Eksekusi Rumah Lahan Milik Warga Desa Wage

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Sebuah rumah di jalan kelapa no 40 Desa Wage Kecamatan Taman, bangunan luas tanah tersebut sekitar 12m X 40m, hari ini Kamis tanggal 31/3/22 telah di eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo,di mulai jam pukul 08.00 wib hingga selesainya pemindahan barang barang pemilik ke tempat yang disediakan oleh pihak pemenang pemohon.

“Personil Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo 5 anggota dipimpin langsung oleh bapak Sambodo SH,MH,dengan pengawalan ekstra ketat dari Polsek Taman juga Polresta Sidoarjo, Padal dipimpin langsung oleh bapak Kapolsek Taman Kompol Yoyok DP, SH.

Asal mula kronologis kejadian eksekusi rumah lahan milik Bu kumaini, perkara dalam hal jual-beli rumah pada tanggal 3/9/2014 kala itu disaksikan Kepala Desa H. Is Iwanto,dan disaksikan ditandatangani oleh 5 orang,lanjut dikuatkan dengan perjanjian pengikatan jual beli nomor 4 tanggal 9/9/2014 dikantor notaris M.Hilmi SH,MH MKn beralamat di jalan Letjen Sutoyo no 105 Medaeng Waru.

“Tergugat 1 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap pasal 3 perjanjian pengikatan jual beli nomor 4 dengan tidak mau menyerahkan penguasaan obyek sengketa.

Tergugat harus melakukan perjanjian jual-beli sesuai hukum yang berlaku, sampai dengan penggugat memperoleh sertifikat atas obyek sengketa.

Dalam hal ini PN Sidoarjo menghukum tergugat 1 dan tergugat II atau sapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan mengajukan obyek sengketa dengan penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hal apapun juga, dan apabila tergugat 1 dan tergugat II tidak melaksanakan perintah tersebut secara ,maka dilakukan upaya paksa(eksekusi), jika perlu dengan menggunakan bantuan alat negara.

“Alhasil giat eksekusi rumah lahan tanah beserta bangunannya berjalan dengan cepat dan lancar, mantan penghuni tempat tersebut akhirnya bertempat di rumah saudaranya di belakang rumah lahan eksekusi.

Sementara pemimpin Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo SH MH menyampaikan giatnya kepada awak media, “iya hari ini kita melakukan pengeksekusian rumah beserta penghuninya, rumah tersebut sengaja kita eksekusi atas dasar pelaporan perkara ingkar janji terkait jual beli rumahnya, PN Sidoarjo selalu bertugas sesuai tufoksi,serta berkolaborasi dengan pihak kepolisian Polresta Sidoarjo demi terciptanya situasi aman dan kondusif, sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top