PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Dalam rangka menyambut bulan puasa Ramadhan 1443 H ini, pemerintah Provinsi Kalteng telah membolehkan pelaksanaan Pasar Ramadhan bagi masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun memeriksa pelaksanaan pembuatan lapak di Jalan Ais Nasution, Senin (28/03/2022) pagi.
Dilokasi, petugas juga memberikan pesan – pesan Kamtibmas selama menjalani kehidupan pandemi Covid-19.
Diantaranya penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas haruslah menjadi pedoman hidup bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Semoga dengan disambanginya para pekerja yang sedang membuat lapak dagang di Pasar Ramadhan tersebut, ini bisa memberikan rasa aman kepada mereka semua,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati. dk-rebom.(mal-dkk)
