SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Hari ini Senin tanggal 14/2/2022 di Pemdes Tambakrejo telah berlangsung perihal penanganan eksekusi lahan rumah milik H Sudjai, Pemdes Tambakrejo dihadiri pihak Juru sita 4 orang Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta Kuasa Hukum pemenang lelang,kegiatan ini dimulai jam pukul 09.00 wib hingga selesai giat tersebut.
“Hadir pemenang tender lelang eksekusi lahan rumah dari lawyer Davy Hidranata SH,MH,bersama anggota personilnya Risky Anggara patner.
Tempat atau lahan rumah atau obyek yang akan di eksekusi jalan KH Bajuri Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Pengawalan ekstra ketat saat itu dari, Danramil Waru Kapt inf Kabul Tarmanto,Koramil Waru 8 personil, Kapolsek Waru Kompol Bunari SH beserta anggota jajaran Sat intelkam,dan Satpol PP Kecamatan Waru 5 personil,dan hadir pula anggota Intel Kodim juga Intel Korem.
Kali ini inisial termohon H.S,dan inisial pemohon D.W, kasus hutang piutang oleh Haji S tertulis total kurang lebih 700juta dan Rana tersebut bermula dari hutang piutang oleh koperasi simpan pinjam yang menunggak nunggak terus hingga akhirnya tidak dibayar,jatuhlah kasus perdata tersebut ke PN Sidoarjo.
Sementara Kuasa Hukum Davy Hidranata SH MH and Patnert memaparkan, sejauh ini kasus eksekusi lahan rumah itu kita beri kelonggaran 2 hari, dan akan mengosongkan rumahnya dengan sendiri,di saksikan Polsek Waru,Koramil Waru dan Kasatpol PP Kecamatan Waru, termohon membikin surat pernyataan kesepakatan yang diketahui banyak instansi.
Dari pantauan tim awak media persbhayangkara saat investigasi di lokasi menyampaikan, terhitung mulai 2 hari pihak termohon akan mengosongkan rumahnya sendiri,dan apabila terhitung 2 bulan bila mempunyai uang 700 juta rumah tersebut akan dibeli kembali,dan uangnya juga kembali ke pemohon D.W, pungkas Risky Anggara anggota personil kuasa hukum. Sulton
