JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Satlantas Polresta Jambi mengantisipasi angkutan truk yang melebihi kapasitas muatan yang ditentukan , maka personel Kamsel Satlantas Polresta Jambi menyebarkan brosur larangan bagi angkutan muatan yang melebihi kapasitas .
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menyampaikan “
Personel Kamsel Satlantas Polresta Jamb pada Jumat 4 Februari 2022 pukul 07.30 Wib melaksanakan memberikan selebaran berupa brosur larangan angkutan yang melebihi kapasitas dan dilaksanakan di SPBU Persijam kota Jambi
Dan laksanakan sosialisasi terkait ODOL yg menyalahi aturan berlalu lintas.
Serta mensosialisasikan waktu pelaksanaan giat represif nantinya bagi truck truck yg tidalk sesuai ketentuan yg berlaku dalam aturan dijalan raya, dan melibatkan 3 persenel Kamsel Satlantas Polresta Jambi .
Ditegaskan Kompol Aulia hal tersebut kita lakukan merupakan himbauan dan penegasan kepada pengemudi angkutan yang odol untuk patuhi ketentuan yang ditetapkan batas maksimal angkutan dalam beroperasi ini dan berlaku mulai tanggal 08/02 Ini, dan bila melanggar akan kita tindak tilang ” pungkas Kasat Lantas
(Dody)
