Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kades Rokhayani Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Telah resmi ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono, Rokhayani, tak penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo.

Dalam pers rilis disampaikan kepada wartawan, Senin (24/01/2022) siang tadi, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Penyidik pada 13 Januari lalu.
“Surat panggilan itu sudah diterima tersangka pada 18 Januari lalu, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya. Karena itu pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada 31 Januari mendatang.

Kasi intel menjelaskan, tim penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi untuk menemukan akta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di desa Suko tahun 2021 lalu.
Dalam kasus ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan indak pidana korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M. Sholeh mengatakan, “pada prinsipnya klien kami kooperatif koq, namun agak sedikit syok saja kenapa tiba-tiba sudah ditetapkan jadi tersangka.”
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi kades yang lain agar lebih hati-hati dalam menjalankan jabatannya. “Sebab bagaimanapun penyelenggara negara itu tidak boleh menarik pungutan-pungutan di luar aturan dan tidak boleh ada gratifikasi,” pungkasnya.(sult/Hans)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top