PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap 10 orang warga asal Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diamankan dan diringkus Polsek Sukapura,para tersebut diamankan pada hari Jumat tanggal (31/12/2021) Sekitar jam 22.00 wib malam.
Hasil informasi yang didapat Polsek Sukapura mereka berpesta guna untuk merayakan malam pergantian tahun baru,dan Sektor Sukapura setelah dilakukan interogasi ditempat ,Polisi Akhirnya menemukan tanaman ganja diarea rumah,mereka bersama sama berpesta barang tanaman itu.
“Terduga para tersangka tersebut diketahui berinisial, ada 10 orang yang diamankan rata-rata warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, R.W. B,umur (26 tahun),warga Desa Ngadisari, S,umur 29 tahun, warga Desa Ngadisari, Y. D. B.A, warga Desa Ngadas, S, umur 21 tahun, warga Desa Wonotoro, R.B.N,umur (39 tahun),warga Desa Ngadisari, A. D.P,umur (21tahun),warga Desa Wonokerto, S.A. W,umur (32 tahun),warga Desa Wonotoro,D.B.A. U,umur (21 tahun) warga Desa Wonotoro, A. W, K, Y,umur 24 tahun, warga Desa Wonotoro, H.S,umur 36 tahun warga Desa Ngadisari.
Asal mula kronologis kejadiannya, ketika anggota Polsek mendapat laporan dari masyarakat, sekitar pukul 22:00 Wib, di gudang milik Runtut Bakat Noto di Dusun Mojosari, Desa Wonotoro,terdapat beberapa orang yang sedang merayakan malam pergantian tahun sedang melakukan pesta miras & ganja.
Selanjutnya 6 anggota Polsek Sukapura dipimpin Kanit Reskrim langsung meluncur ke lokasi, ternyata benar ada Pesta ganja di lokasi tersebut, saat dilakukan pemeriksaan pada ponsel para pelaku,didapati ada foto tanaman ganja yang sengaja ditanam oleh salah satu pelaku.
Masih lanjut pihak kepolisian, kembali Polisi langsung meluncur ke TKP di Desa Ngadisari dan dirumah salah satu pelaku bernama Runtut ditemukan tanaman ganja.
Barang yang di amankan petugas Polisi, total semua barang bukti narkotika golongan 1 diamankan Polisi, 17 pohon Ganja berusia 2 bulan, 22 bibit ganja ditamam pot kecil, 4 Poket Ganja, 3 Linting Ganja siap Pakai, 1 Poket Ganja Kering.
Dan dari pelaku inisial R. B. N, ada 17 pohon Ganja berusia 2 bulan, 22 bibit ganja ditamam di pot kecil, diamankan juga 1 unit Handphone merk Samsung warna biru.
Lalu tersangka S. A.W, ada 4 Poket Ganja dan 3 Linting Ganja siap Pakai, dan dari tersangka D. B. U,ada 1 Poket Ganja Kering.
“Semua barang bukti ganja dan 10.orang diamankan diduga ada keterlibatan kepemilikan narkotika golongan 1 ini, kemudian Polsek Sukapura langsung melimpahkan ke Satnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Jika 10 orang pelaku tersebut terbukti dalam tindak pidana narkotika, maka mereka terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ida y/ Sult
