JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Polresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas saat perayaan naturu , Polda , Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan , dengan melaksanakan instruksi Walikota Jambi nomor : 29/INS/XII/HKU/2021 mengenai pemberlakuan PPKM dalam rangka pencegahan Covid 19 diwilayah Kota Jambi saat perayaan Natal dan Tahun Baru
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Aulia Rahmad menyampaikan ” mulai tertanggal 25-26 Desember 2021 saat Perayaan Natal dan tanggal 1-2 Januari 2022 perayaan Tahun Baru , Polresta Jambi berlakukan sistem ganjil genap dikota Jambi dengan menurunkan 425 personel Polresta Jambi
Dengan ketentuan kendaraan pribadi (mobil dan motor)yang tidak sesuai tanggal (ganjil/genap) akan diputar balik, ganjil genap tidak berlaku bagi Damkar, Ambulans , Kendaraan Dinas Pemerintah, serta kendaraan tertentu seperti angkutan umum, Daring pengangkut logistik, pekerja yang bisa menunjukkan surat tugas
Ganjil genap diberlakukan dan didirikan Pos didaerah wisata danau Sipin kota Jambi , arah buluran, dan buluran arah sablon Imam” pungkas AKP Aulia
Kita juga melakukan patroli secara mobile di dalam kota Jambi , dengan melakukan himbauan dan sosialisasi terkait prokes dan ganjil genap serta menghimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas saat nataru” sambung AKP Aulia
(Dody)
