KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Sengketa tanah adat milik masyarakat Desa marafenfen dengan TNI-AL berbuntut pada Sasi Adat di beberapa objek di Kabupaten Kepulauan Aru
Pasca putusan Hakim pengadilan negeri(PN) dobo yang menolak gugatan desa marafenfen kepada TNI-AL,BPN dan Gubernur Maluku
Pemblokiran terjadi selama 5 hari, dari hasil kordinasi forkopimda dan juga masyarakat adat Desa marafenfen dan tokoh-tokoh adat pada Kabupaten Kepulauan Aru, maka hari ini ‘SIR’ sasi adat di buka oleh tua-tua adat (tokoh adat) pada Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,Kantor DPRD dan juga kantor pengadilan Negeri ll Dobo
Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto yang hadir dan menyaksikan langsung ritual buka sasi oleh tokoh-tokoh adat itu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru
‘Pasca putusan sengketa masyarakat Desa Marafenfen dan juga TNI AL hari dapat di selesaikan secara adat dan dalam kondisi yang sangat kondusif, sesuai dengan kesepakatan negoisasi selama 3 hari
Ini adalah momentum yang sangat penting terkatit komitmen masyarakat marafenfen yang menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru,terkait proses hukum mereka (Masyarakat Marafenfen) sangat menghormati dan akan melakukan proses hukum sebagaimana prosedur yang berlaku
Harapan kapolres Aru agar kedepan masyarakat tidak terprofokasi terhadap hal-hal atau steatmen di medsos yang mengakibatkan perpecahan ataupun informasi tidak benar bahwa saat ini betul di Kabupaten Aru benar benar kondusif, tegas perwira kembang dua pada Polres Aru itu. SK
