Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Bea Cukai Juanda Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Dimasa Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat BC Juanda melaksanakan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai mengamankan hak-hak keuangan negara. Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan atas barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

“Barang bukti Handphone sejumlah 84 pcs yang berasal dari tegahan, barang bawaan penumpang dari 10 penindakan, barang penumpang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 (satu milyar empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Barang kena Cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret yang tanpa dilekati pita nomor 1.322.980 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh) batang yang berasal dari penindakan menghasilkan sebanyak 451 SBP (periode Bulan April sampai September 2021) atas barang kiriman melalui jasa titipan,total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp887.049.000 (delapan ratus delapan tujuh puluh juta empat) puluh sembilan ribu rupiah).

Adapun rinciannya cukai sebesar Rp 694.570.000;
PPN sebesar Rp 123.022.000;
Pajak Rokok sebesar Rp 69.457.000.

Awal mula kronologis penindakan atas barang-barang tersebut di atas,penindakan terhadap barang berupa Hp,pada bulan September dan Oktober 2019 di bandara Internasional Juanda Surabaya terdapat 10 kali SBP/penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai yang melebihi batas ketentuan.

Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai oleh penumpang tersebut.

Lalu konologis penindakan terhadap Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai
Bahwa pada periode April 2021sampai September 2021 dilakukan operasi Penindakan (Patroli) oleh petugas Bea Cukai Juanda dimana menghasilkan 451 SBP barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan.

Terhadap barang kiriman yang berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh Perusahaan Jasa Titipan.

Kemudian atas Barang Kena Cukai ilegal tersebut dilakukan penindakan guna pengamanan dan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian, pengirim barang dan alamatnya yang tercantum pada barang kiriman tidak dapat diketahui. Sebagai tindakan pencegahan, selanjutnya Bea Cukai Juanda telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran BKC illegal.
Ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Untuk rincian pasal handphone,melanggar
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Hasil Tembakau jenis Sigaret tanpa dilekati pita cukai
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai
Barang-barang hasil penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait. Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang disebutkan di atas, terdapat barang dinyatakan tidak dikuasai berupa dokumen dan barang dinyatakan tidak dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan.

Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk pemusnahan atas barang-barang telah disebutkan di atas. Pemusnahan dilakukan pada PT H.A.N agar pemusnahan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan.

Dari pantauan tim awak media persbhayangkara disampaikan,Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono menegaskan,barang ilegal hasil BC Juanda harus dihancurkan dan dimusnahkan,saya ucapkan terima kasih banyak atas kehadiran para undangan,melalui sinergisitas dan kolaborasi yang baik saya ucapkan pula terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya,pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top