Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Supriadi, Warga Sugio Minta Penjelasan Tertulis Kejari Lamongan Terkait Laporan PTSL

LAMONGAN – persbhayangkara. id JAWA TIMUR

Tak kunjung mendapatkan penjelasan secara lesan dari Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan), warga Desa Karangsambihgalih, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur meminta atau memohon penjelasan secara tertulis.

Penjelasan yang diminta itu terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana Program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (PTSL) di Lamongan tahun 2020/2021 yang dilaporkannya pada tanggal 05 April 2021.

Sesuai dengan UU RI No.16 tahun 2004 Kejari Lamongan harus melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang secara merdeka dalam bertindak untuk dan atas nama negara serta berdasarkan hukum.

“Kami harap Kejari Lamongan segera memberikan penjelasan secara tertulis atas laporan tanggal 05 April 2021 secara mandiri, tidak tebang pilih, tuntas, bersih, jujur, berani dan tanpa adanya konflik kepentingan. Agar kami tidak salah persepsi terhadap mereka,” ujar Supriadi, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, kata Cak Supri, Kejari Lamongan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP, Pasal 41 Jo. 42 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah R.I No. 43 Tahun 2018.

“Yakni, menjadikan perkara yang kami laporkan lebih terang benderang, ada rasa keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia serta menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara,” ucapnya.

Dalam laporan tertanggal 05 April 2021, Cak Supri mengadukan, terdapat dugaan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku, diantaranya :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri 7/ 1968

“Dugaan tindakan melawan hukum dengan maksud meminta dan atau menyuruh melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan tentang penertiban dan pengunaan pungutan-pungutan di bidang agraria,” kata Cak Supri.

  1. SKB 3 Menteri Tahun 2017

“Adanya dugaan tindakan melawan hukum dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah secara sestematis untuk katagori V (Jawa dan Bali),” ungkapnya.

  1. Peraturan Pemerintah R.I 24/1997 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional 3/1997

“Diduga dalam pembentukan Susunan Panitia Pelaksana dan Satuan Tugas (Satgas) program PTSL tidak sesuai dengan peraturan tentang pendaftaran tanah dan/atau tentang ketentuan pelaksnaan Peraturan Pemerintah,” akunya.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Cak Supri berharap, Kejari Lamongan lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak-hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nipotisme.

“Kejari Lamongan harus berani mengawal kepastian dan menegakkan hukum serta mengawal program pemerintah seperti PTSL untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia agar memiliki sertifikat hak milik atas tanah,” ucap Cak Supri, warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Lamongan. (Ang)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top