PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh BNN Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut bertempat di Kantor BNN Provinsi Kalteng Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng, Kombes Pol Dr. Agus Tiyanto S.H., M.Si., Jumat (8/10/2021) pukul 10.00 WIB.
Kasatresnarkoba mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada barang sitaan dari perkara Tindak Pidana Kasus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 250 Gram.
“Barang bukti tersebut merupakan bentuk penyelesaian terhadap beberapa tindak pidana narkotika, wujud keseriusan dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu tersebut merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen bersama dalam hal memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas,” punkgas Asep. (pm/mal- mah)
