Ragam Peristiwa

APM Panggul Laporkan Pihak MTsN V Trenggalek ke Kejaksaan, Terkait Dugaan Pungli

TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kelompok persatuan lembaga dan media Aliansi Peduli Masyarakat (APM) Panggul, Trenggalek, melaporkan MTsN V Trenggalek ke Kejaksaan Negeri Trenggalek Terkait dugaan pungli. Selasa(28/09/2021).

“iya betul mas , apa yang menjadi duga’an dari pengaduan masyarakat ini dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan memang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Harapan kami, semoga apa yang menjadi laporan pengaduan kami segera di tindak lanjuti oleh kejaksaan”, terang Suprapto selaku anggota APM Panggul kepada wartawan.

Menurut Suprapto, Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang di mintai sumbangan dana amal Jariyah, akan tetapi masyarakat tersebut bingung di karenakan dalam dana sumbangan tersebut di tetapkan nominal dana sumbangan per siswa yang mecapai sebesar Rp 300.000,- dan di wajibkan untuk membayar.

Selain itu, satu pengurus APM Panggul, juga mengungkapkan bahwa ada pungutan lain yang di lakukan oleh Komite Sekolah sesuai dengan surat pemberitahuan Kepala MTs Negeri V Trenggalek ter tanggal 14 juli 2020 perihal Pemberitahuan Keperluan Pendukung Belajar Siswa Semester Ganjil TP. 2020/2021 yang mewajibkan per siswa untuk Kelas 7 sebesar Rp 150.000, Kelas 8 dan Kelas 9 sebesar Rp 160.000,-

“Seperti yang kami ketahui, selain ada penarikan dana amal jariyah sebesar Rp 300.000,- per siswa untuk Kelas 8 dan kelas 9 yang menurut keterangan Bapak Muanam selaku Ketua Komite Sekolah MTs Negeri V Trenggalek saat di konfirmasi mengatakan dana tersebut di wajibkan harus di bayar. Menindaklanjuti surat dari Kepala MTs Negeri 5 Trenggalek Nomor B157/Mts.13.03.05/4/PP.05/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal pemberitahuan keperluan sarana pendukung belajar siswa semester ganjil TP.2020/2021. Pihak Komite Sekolah melayangkan surat pemberitahuan keperluan pendukung belajar siswa Semester Ganjil TP.2020/2021 untuk mewajibkan per siswa Kelas 7 sebesar Rp 150.000, ,Kelas 8 dan Kelas 9 sebesar Rp 160.000,- ., ” jelasnya, Ingga selaku Sekretaris APM-Panggul.

“Saat kami melakukan klarifikasi ke sekolahan tersebut , Bapak Wahyu selaku Wakil Kepala Sekolah MTsN V Trenggalek menjelaskan, bahwa beliau kecewa dengan tindakan APM Panggul yang tidak mau berkordinasi justru langsung melaporkan,” terangnya.

(bud)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top