Liputan Seputar Tipikor

Ade Ohoiwutun Terpidana Kasus 3,1 Milyar Tiba di Kejaksaan Negeri Tual

TUAL – persbhayangkara.id MALUKU

Dijemput di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Ade Ohoiwutun (50) terpidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual, Tahun anggaran 2010. Terlihat pasrah saat Jaksa dan sejumlah anggota Kepolisian dari Polres Tual, yang sudah berada di Bandara sejak pukul 02:00 WIT

Dan rencananya, Ade akan langsung dibawah ke Kejaksaan Negeri Tual, sebelum diserahkan ke Lapas Kelas II B Tual untuk dieksekusi.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ohoiwutun’ dibekuk Tim gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Kota Depok di kediamanya, JL. Tanjakan Saung Tenda No 98, Kel. Sukamaju, Kec Ciloding Kota Depok, pada Rabu (22/09) pukul `15:20 WIB’

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan mengatakan, bahwa ‘Ade Ohoiwutun sudah menjadi buronan sejak 2018. Dia menjadi DPO karena melarikan diri.

“Jadi, Ibu Ade ini sudah kami kejar selama, kurang lebih 3 Tahun,”kata`Dicky saat Konfrensi Pers di Kejaksaan Negeri Tual (24/09)

Dicky’ menambahkan kalau kerugian yang diakibatkan korupsi oleh Ohoiwutun sebesar Rp. 3.145.781.708,57. Dan pada saat perbuatan korupsi terjadi, Ade menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Pantauan Persbhayangkara.id, Kajari saat memberikan keterangan Pers, juga didampingi Kasipidum Yerri Tri Mulyawan' S.H dan KasipidsusPrasetyo Purba’ S.H beserta terpidana `Ade Ohoiwutun

Untuk diketahui, Ohoiwutun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp. 200.000.000, dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Ade juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000. Dan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang.

Kajari disaat yang bersamaan, lewat Kasipidum menyampaikan, kalau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama tiga tahun

“Ibu Ade Ohoiwutun ini, pada saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual akan mengeksekusi, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut,”ucap Kasipidum ‘Yerri Tri Mulyawan

“Hingga akhirnya Ade masuk DPO, dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,”sambungnya

Kembali, Kajari Tual sebelum mengakhiri Konfrensi Pers, mengingatkan kepada para DPO agar sesegara mungkin menyerahkan diri untuk dieksekusi termasuk `Ibu Muna Kabalmay.

Dan juga, tidak tanggung – tanggung untuk memberi teguran keras kepada para Kuasa Hukum, agar bisa bekerja sama dengan baik dan bertanggung jawab, serta Klienya.

Saya sampaikan kepada Anda para Pengacara, agar Klien dan Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum mereka,”tegasnya Kajari

Kemudian setelah melakukan Konfrensi Pers, Ade Ohoiwutun, langsung di bawa ke Lapas Kelas II B Tual menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Adapun demikian, selama berjalanya proses penjemputan dari Bandara hingga ke Kejaksaan Negeri Tual, situasi terpantau aman dan lancar.

Publihsed by (Jhon)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top