Liputan Seputar Kriminal

Polresta Palangka Raya Press Release Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait Tindak Pidana Pemalsuan pada Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjadi di wilayah hukumnya.

Press release tersebut digelar oleh Kasat Reskrim, Kompol Ritman T. A. Gultom, S.I.K. yang didampingi Wakasat Reskrim, AKP Suharno beserta para personel, pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/9/2021) siang.

Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 diketahui oleh petugas pos penyekatan PPKM di Taruna-Kalampangan, Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.

“Dua orang tersangka ditetapkan terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan pada Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang berinisial MP sebagai pengguna dan SFH selaku pembuatnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan, MP menggunakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 diduga palsu tersebut sebagai persyaratan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada salah satu Universitas di Kota Palangka Raya, yang mana dirinya sebenarnya sama sekali belum melakukan Vaksinasi Covid-19.

Ketika MP berada di tempat SFH pada Bulan Juni 2021, dirinya pun melihat tersangka SFH sedang mengedit Kartu Vaksinasi Covid-19. Untuk diketahui, tersangka SFH merupakan seseorang yang bekerja pada salah satu usaha Cutting Sticker di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Oleh karena sebab itulah, akhirnya MP pun meminta kepada SFH untuk membuatkan Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut dan SFH pun menyanggupi permintaannya serta membuatkannya,” tutur Ritman.

SFH pun akhirnya selesai membuat Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu tersebut, yang kemudian dikirimkan kepada MP melalui aplikasi Chatting Hand Phone dalam bentuk format file PDF, pada tanggal 1 September 2021.

Hingga pada tanggal 7 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, MP yang telah melaksanakan KKN pada Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk kembali pulang ke Kota Palangka Raya dengan melintasi Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan.

“Saat berada di pos penyekatan tersebut, MP pun diperiksa oleh petugas dan kemudian menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19 dalam bentuk file PDF yang telah dibuatkan oleh Tersangka SFH,” terang Ritman.

Petugas pun melakukan pemeriksaan registrasi pada Kartu Vaksinasi Covid-19 yang ditunjukkan oleh MP, yang akhirnya diketahui bahwa kartu vaksinasi tersebut tidak terdaftar/register dan diduga palsu, kemudian dirinya pun dibawa ke Mapolsek Sebangau guna diperiksa lebih lanjut.

“Kedua tersangka tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas beserta dengan beberapa barang bukit, yakni 1 buah Handphone Merk Oppo F5, 1 buah Handphone Merk Xiaomi Redmi 8 dan 1 set Komputer beserta CPU,” papar Ritman.

Akibat perbuatan tersebut, MP terancam dikenakan Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 268 ayat 2 KUH-Pidana, tentang tindak pidana pemakaian surat palsu serta penggunaan surat keterangan palsu, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Sedangkan untuk SFH disangkakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 263 ayat 1 KUH-Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (pm/mal-dkk)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top