TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Kejadian ini bermula saat salah seorang anak, yang melakukan pemukulan beberapa waktu lalu di Jl. Taar Baru Kota Tual, tepatnya Selasa (03/08/2021). Dan dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Tual.
Diduga korban dari pemukulan tersebut adalah anak di bawah umur. Seiring berjalanya waktu, pelaku pun di tahan dan hingga kini masih mendekam di Mapolres Tual, Jln. Dihir Dullah Selatan Kota Tual
Tidak terima anaknya ditahan, sang ayah lalu mengeluarkan jurus pamungkasnya.
Dengan meminum miras lokal (Sopi_Red), diapun melancarkan aksinya.
Saksi mata dilokasi menyebutkan, ayah dari pelaku `Yoel Fibratan’ datang dengan keadaan yang sudah mabuk. Dan mengancam akan membunuh satu persatu dari keluarga korban yang mencoba mengahalanginya.
“Tadi saya melihat langsung kejadian, saat mengamuk pelaku langsung merusak rumah korban. Yang kini tengah berada di Desa Kilwat, Kecamatan Kei Besar Selatan. Maluku Tenggara,”terang saksi mata ‘JS (28)

Menurutnya pelaku datang, sambil berteriak dan mengancam. Dia juga mengambil sebuah batu karang yang berukuran sebesar telapak tangan dan melemparkanya ke arah rumah.
Nyaris lemparan tersebut hampir mengenai seorang bocah berumur 2 tahun, beruntungya batu tersebut langsung mengenai rumah warga. Adapun rumah yang kini ditempati mengalami rusak pada bagian depan
“Saya berteriak saat itu, untung saja batu tersebut tidak mengenai bocah itu,”sesalnya
“Dan mengenai jam kejadain, saya saat itu tidak melihat jam, dikarenakan panik. Tapi yang jelas, kejadian berlangsung sekitar pukul ’14:00 WIT,”lanjutnya
Pelaku hingga kini tidak ditahan, dan hanya diberikan teguran, serta menandatangani surat pernyataan. Namun sangat disayangkan pelaku dibiarkan pulang dalam keadaan yang masih mabuk, akibat miras yang di konsumsinya
Hingga berita ini diturunkan belum ada laporan Polisi, dari pihak keluarga korban atas kerugian yang dialami
Publihsed by (Jhon)
