Ragam Peristiwa

Diduga Lurah Mangkoso Rekayasa Surat Keterangan, Ini Kata Sekcam Soppeng Riaja

BARRU – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Kasus pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan antara Penggugat Gustan Arma dkk, dengan tergugat BPN Barru dan tergugat intervensi Siti Aisyah, belum diketahui seperti apa ujungnya, karena tergugat mengajukan PK (peninjauan kembali).

Ada beberapa Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan sidang kasus pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Siti Aisyah bergulir di Pengadilan TUN Makassar pada tahun 2017 dan diputuskan pada tanggal 15 Pebruari 2018.

Dikabarkan, kurang lebih tiga Minggu sebelum jatuh putusan, mendadak hadir surat keterangan nomor: 09/km/ I/ 2018 yang ditanda tangani di Mangkoso pada tanggal 28 Januari 2018 di Mangkoso oleh Lurah Mangkoso yang kala itu, dijabat Amirullah SH.

Konon surat tersebut menerangkan bahwa lokasi sengketa terletak di Lingkungan Wiringtasi Kelurahan Mangkoso, Kecematan Soppeng Riaja Barru, merupakan tanah timbul. Dimana lokasi sengketa dikuasai/ditempati, Gustan Arma, Johamsya, Basri Yasin, Erwin ibrahim,
Saharuddin, dan Agus Salim serta adiknya Fitri Handayani
sejak awal timbul pada tahun 1995.

Dikabarkan pula bahwa surat keterangan yang dibuat Amirullah selaku lurah tidak melibatkan pemerintah paling bawah yakni kepala Lingkungan dan kepala RT (Rukun Tetangga).

Selain surat keterangan yang diberikan Amirullah kepada Gustan Arma dkk, tercatat di lokasi yang sama Amirullah juga telah menandatangani sejumlah surat.

Dua diantaranya. Pertama, Surat Keterangan Penguasaan Tanah, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2015
dengan nomor: 17/KM/VIII/2015, diberikan kepada Siti Aisyah.

Dalam surat tersebut menjelaskan riwayat tanah. Bahwa bidang tanah tersebut adalah tanah negara yang semula digarap dan di kuasai langsung oleh ibu kandung Siti Aisyah yakni Hj Siti Halijah, sejak tahun 1940.

Kemudian pada tahun 1993 tanah tersebut beralih ke Siti Aisyah, berdasarkan surat pernyataan ahli waris tanggal 04 juni 2015.

Kedua, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang dibuat Siti Aisyah, dan ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2015. Lurah Mangkoso, Amirullah ikut menandatangani dan diberi stempel.

Dari sekian informasi yang berhasil dihimpun ini, apakah ada potensi pidana? Wartawan PERSBHAYANGKARA, M.Said Welikin/Andi Akbar Raja, berupaya menyelisik permasalahan ini dan menyajikan secara bersambung.

Mantan ketua RT III Lingkungan Wiringtasi Kelurahan Mangkoso, H.Muhammad Ali Daeng Nompo, saat ditemui di kediamannya Selasa (31/8/2021) mengatakan, “Saya tidak tau soal surat keterangan yang dibuat pak Lurah Amirullah.”

“Kalau dalam surat keterangan itu menjelaskan bahwa Gustan Arma dkk, menguasai lahan ini, sejak 1995, maka itu tidak benar,” tegas Muhammad Ali Daeng Nompo. Seraya menunjuk tanah kosong bagian selatan, samping rumahnya.

Muhammad Ali Daeng Nompo yang mengaku baru berhenti jadi RT tiga bulan lalu Itu menegaskan, “Gustan Arma dkk mereka baru tinggal menempati rumahnya kurang lebih enam atau tujuh tahun lalu.”

Dia menambahkan, “Bagaimana dikatakan mereka menguasai, sementara faktanya, Basri Yasin, Erwin Ibrahim, Saharuddin mereka bangun rumah di situ atas izin Hasanuddin.”

“Bahkan Agus Salim dan adiknya Fitri Handayani belum punya rumah, mereka masih tinggal di rumah orang tuanya, yang tanahnya masih status sewa dari Hasanuddin,” tutup Nompo.

Sementara itu Kepala Lingkungan Wiringtasi Kelurahan Mangkoso A.Abd Salam BSc, saat ditemui di rumahnya, Selasa (31/8/2021) membenarkan semua penjelasan Muhammad Ali Daeng Nompo.

“Justru yang mengherankan mengapa Gustan Arma dkk bisa menang padahal mereka tidak punya bukti apa-apa,” ungkap A.Abd Salam.

Terpisah, Drs Muhammad Rukman Hamid yang saat ini menjabat Lurah Mangkoso saat ditemui di Rumahnya Jl Poros Mangkoso Pare-Pare, Selasa (31/8/2021) mengatakan, “Saya juga heran dengan surat keterangan tersebut, sehingga lebih baik langsung saja tanyakan ke Amirullah, yang saat ini menjabat Sekcam Soppeng Riaja.”

“Saya telah periksa tetapi tidak ada data penunjang di kantor soal surat keterangan tersebut,” ungkap lelaki yang masih dalam suasana berduka karena kehilangan isteri tercinta ini.

Sekcam (Sekretaris kecamatan) Soppeng Riaja Amirullah saat ditemui di ruangan kerjanya Rabu (1/9/2021) sore, mengakui, Dia yang membuat surat keterangan yang dipergunakan Gustan Arma dkk, di pengadilan tahun 2018 lalu.

Ketika ditanya apakah lahirnya surat keterangan tersebut proses melalui pemerintah yang terbawah yakni RT dan Lingkungan?

Mantan lurah Mangkoso ini, terlihat memperbaiki posisi duduknya seraya mengatakan, “Saya sebetulnya malas membicarakan masalah ini karena sudah lama. Disamping itu pertanyaan yang sama sudah sering ditanyakan, dan kalau tidak salah bapa ini orang ke 10 yang menanyakan hal ini.”

Menjawab pertanyaan wartawan media ini, Amirullah menegaskan, “Semua harus sadar bahwa lokasi sengketa merupakan tanah negara.”

“Dan sangat wajar bila Pak RT dan kepala lingkungan membantah surat keterangan yang saya buat kerena mereka semua jadi saksi di pengadilan untuk tergugat,” ucap Amirullah.

Ketika ditanya mana yang benar antara surat keterangan yang ada, mengingat saudara perna menandatangani sejumlah surat pada tahun 2015. diantaranya surat keterangan penguasaan tanah dan SPORADIK?

Amirullah tegas mengatakan, “Yang berhak mengatakan benar atau tidak hanya di pengadilan sehingga silakan melapor biar diuji di pengadilan. Lagian surat-surat itu semua Hasanuddin yang buat kemudian saya yang tandatangani.”

Dia menambahkan, “Surat keterangan yang dipergunakan Gustan Arma, sudah teruji kebenarannya, nyatanya di pengadilan TUN maupun Pengadilan perdata semua dimenangkan Gustan Arma dkk bahkan putusannya sudah inkrah.”

Terpisah, melalui telpon Kuasa Pelapor, Hasanuddin, Minggu (5/9/2021) mengatakan, “Tidak benar kalau surat keterangan yang dibuat Amirullah itu sudah diuji. Perlu diketahui surat keterangan yang dipakai sebagai barang bukti itu dibuat saat sudah berlangsung proses hukum di Pangadilan TUN, bahkan saat injury time baru dibuat.”

Menurut Hasanuddin, “Diduga ada rekayasa demi kepentingan orang-orang tertentu karena fakta lapangan lain dengan apa tercantum dalam surat keterangan tersebut.”

“Olehnya itu saya selaku kuasa pelapor telah mengadu ke polisi, semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama penyidik menemukan unsur pidana,” imbuhnya.(Andi Akbar Raja/M Said Welikin)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top