Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Berantas Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Seorang Budak Sabu

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial R (31) yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, tersangka diringkus saat berada pada sebuah wisma di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 (Satu Koma Sembilan Delapan) Gram milik tersangka di dalam wisma tersebut,” tutur Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/8/2021) pagi.

Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.

“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya,” pungkas Kompol Asep.

Tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Pendidikan itu kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (pm/mal- mah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top