MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU
Adanya fakta lain yang mencuat, setelah dilakukan pertemuan secara adat di Rumah Adat ‘Amalir Loor (Ohoi Faan), Pada Sabtu (14/08)
Pertemuan yang digelar itu, juga dihadiri oleh Camat Kei Kecil Corneles Rettob. Yang mewakili langsung Bupati Maluku Tenggara
M. Thaher Hanubun.
Berdasarkan pantauan media ini, Kapolres Tual. AKBP Dax Emenuelle Samson Manuputty SIK juga terlihat berada di lokasi pertemuan, bersama Danramil 1503-01 dan jajarannya.
Kehadiran dari Kepolisian Polres Tual dan Kodim 1503 ini, tak lain ialah untuk melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang adat di ‘Rat Yap Faan Ohoilim Tahit
Diketahui, sidang adat yang berlangsung tersebut dipimpin oleh Raja Faan`Patris Renwarin.
Setelah usai melakukan pertemuan adat, selanjutnya Raja bersama Kapolres, Danramil dan Camat langsung menuju rumah Raja Faan. Yang berkedudukan di Ohoi/Desa Faan
Kepada para awak media Raja pun menyampaikan, bahwa untuk proses adat sendiri sudah dinyatakan selesai atau final. Hal tersebut berdasarkan Perda ’04 Tahun 2009, yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala pemerintah Ohoi/Rat.
“Jadi karena kita ini adalah daerah adat. Yang memiliki hukum adat. memproses apakah dia orang Kai, Soa, tetap saja didahului oleh proses adat,”ungkap Renwarin

“Nah faktanya disini ialah sebaliknya, bahwa pencalonan seorang kepala Ohoi, juga demikian. Prosesnya ialah, lewat marga atau yang biasa kita sebut Ringkoit,”Lanjutnya
Sembari menyebutkan juga, kalau untuk Wearlilir sendiri telah melewati tahap dan proses-proses sesuai aturan yang berlaku, dan tidak cacat.
“Mereka lewat ringkoit mencalonkan Kondradus Retobyaan, dan itu disampaikan BPO, dan dilanjutkan ke BSO,”sebutnya
Selain itu`Patris menyampaikan kalau kewajiban mereka untuk memenuhi salah satu syarat, dan itu adalah syarat khusus yang termuat pada Perda ’04.
“Itu adalah rekomendasi yang diberikan oleh Raja kepada desa yang bersangkutan.”pungkasnya
Bahkan sebagai tokoh adat, Patris mengingatkan bahwa Ohoi Wearlilir merupakan otoriter dari Raja Faan. Serta ada pada Wilayah kekuasaan ‘Rat Yap Faan (Raja Faan) yang membawahi desa tersebut
“Sehingga setelah rekomendasi yang saya keluarkan itu, dan langsung dikukuhkan pada tanggal (05/04/2021). Sampai menunggu proses pelantikan yang akan dilakukan Bupati,”terangnya
Tak puas dengan hal itu, Renwarin lantas menyinggung bahwa proses adat dari dirinya telah berakhir. Dan menerangkan bahwa saat pelantikan yang dilakukan pada Jumat (13/08) dirinya diundang oleh Bupati Malra untuk menghadiri undangan pelantikan para kepala desa definitif.
Juga menegaskan kalau ada pihak yang menggugat atas proses itu, maka langsung melanyangkanya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ditempat yang sama penjelasannya juga disampaikan oleh Camat Kei Kecil`Corneles Rettob, kehadiranya mewakili Bupati M. Thaher Hanubun, sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang ada di wilayah kecamatan.

“Semua proses telah selelsai, dan melewati tahapan serta aturan yang diberlakukan. Olehnya itu marilah semua pihak untuk sama-sama mendukung proses ini.”
Rettob juga menyampaikan, bahwa berdasarkan amanat dari Bupati Malra, untuk menjaga keamanan dan keamanan. Serta oleh apa yang telah menjadi dasar sesuai keputusan untuk memberikan SK kepada saudara`Kondradus Retoaan sebagai Kepala Ohoi yang baru di Desa Wearlilir.
Selanjutnya ‘Rettob yang di temui saat itu, tak terlalau banyak memberikan keteranganya. Dan menyerahkan, apa yang sudah menjadi keputusan Bupati, agar ditindaklanjuti
Publihsed by (J.D)
