PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan syarat penumpang penerbangan.
Pos tersebut dipimpin oleh Iptu Sakuri bersama Ipda Tumijan, dengan memeriksa surat keterangan (suket) hasil negatif Covid-19 SWAB-PCR yang wajib dimiliki para penumpang kedatangan maupun keberangkatan, Senin (9/8/2021) pagi.
Sakuri menjelaskan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor:368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Sembari menjaga keamanan, petugas Pos Penyekatan juga mengawasi prokes dan melakukan pemeriksaan suket tersebut kepada para penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut di masa PPKM darurat saat ini,” ungkapnya
Pemeriksaan pun dilakukan kepada 310 penumpang yang terdiri dari 58 keberangkatan serta 252 kedatangan, diakhir jadwal pesawat maskapai penerbangan di bandara tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan tersebut, petugas juga mengingatkan para penumpang agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan penerapan PPKM yang berlaku saat ini.
“Wajib untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatas mobilitas dan interaksi (5M), agar terhindar dari resiko penularan Covid-19,” imbau Sakuri kepada para penumpang. (pm/mal- mah)
