Kronik polri

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Penganiayaan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Telah ada tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur,tragedi ini didalam rumah tangga seseorang,ia tersangka berinisial RF,tempat kejadiannya di Tulangan Kabupaten Sidoarjo.Pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021.

Fakta tersebut menyatakan,hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 16.30 Wib telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik kepada anak dibawah umur.

Tersangka kini terjerat,Tindak pidana kekerasan fisik anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan /atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan
pidana ditambah sepertiga dari ketentuan.

Kriteria inisial tersangka,RF,laki-laki, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta PT.
Trias Sentosa, Suku Jawa,ia beralamat Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku dibekuk anggota jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo,di rumah orang tuanya di Daerah Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo,dan telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa,1 potong baju warna merah muda,1 buah Hp merk Realme C2 warna biru.

“Awal mula Kronologis kejadiannya, Tersangka
RF selaku ayah kandung korban,pada bulan Mei 2021 antara Tersangka dan istrinya sering cek-cok mulut masalah ekonomi,dan Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut,pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Tersangka di Tulangan Sidoarjo.Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya awal mulanya Tersangka pulang kerja melihat kondisi rumah berantakan dan korban belum mandi.

Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk mandi, namun korban tidak mau dan menangis, lalu
Tersangka memarahi istrinya dan Tersangka kesal emosi dan langsung melakukan kekerasan
fisik terhadap anaknya dengan cara membuka paksa baju korban, lalu tersangka memukul
punggung belakang korban dengan sekeras-kerasnya sebanyak satu kali dengan
menggunakan tangan kanannya dalam posisi telapak tangan terbuka sambil Tersangka berkata ”kok iso koen koyo ngono iku, koen nggak krungu a blok, goblok, arek kok nggak
mau adus”,celoteh tersangka.

Lalu Tersangka memukul wajah korban berkali-kali dengan menggunakan
baju korban. Adapun alasan atau penyebab tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya karena
tersangka capek pulang kerja dan anak nya tidak nurut terhadap tersangka.

Sementara,Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH saat memimpin konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh.Wahyudin Latief SH memaparkan,
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan atau penganiayaan kepada anak dibawah umur,pelaku berhasil dibekuk dirumah orang tua pelaku daerah Tanggulangin,kini pelaku harus mempertanggung jawabkan prilakunya dengan menginap dihotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, pungkasnya. (Sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top