Foot Note/Kolom Opini

Soal 2 Rincik, 1 Suket Garapan, di Atas Obyek Sengketa, Akademisi Angkat Bicara

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Kurang lebih 10 tahun Ibu Rohani yang tinggal di Jl. Kima 10, Kelurahan Kapasa, Kec.Tamalanrea Makassar terus berjihad mempertahankan haknya. Pada tahun 2010, saya dilaporkan, oleh pihak PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), waktu itu masih ada Polres Makassar Timur. Dan tahun 2020, saya dilapor lagi di Polrestabes Makassar.

“Bila tidak salah ingat sudah tiga kali saya di lapor, ke Polisi dan dari sekian banyak laporan itu, tak satu pun mereka bisa buktikan,” ungkap Rohani.

Persoalan tidak sampai di situ, karena saat ini PT.KIMA melalui Pengacara Negara menggugat saya di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara130/Pdt.G/ 2021/ PN.Mks. Hal ini disampaikan Rohani melalui telpon Senin (14/6/2021).

Terpisah, Sekretaris PT KIMA, Jumriani yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (15/6/2021), soal informasi sejak tahun 2010 hingga 2020, PT.KIMA lakukan laporan ke Polisi terhadap Rohani, sebanyak tiga kali. Jumriani mengatakan, “Tabe pak, saya rapat dulu di, untuk kasus ini tabe bisaki bicara sama bagian legalku Namanya pak Syarif.”

Syarif Nur membenarkan, “Iya pernah dilapor pak, tapi soal jumlahnya saya kurang tau.”

Sementara itu, diketahui, obyek sengketa yang terletak di Jl. KIMA 10 Kel.Kappasa Raya, dengan luas 0,12 ha/1.200. M2. Di atasnya ada dua Rincik dan satu surat keterangan (Suket garapan).

Rincik versi Rohani, Kohir 407 C1, Persil 64 D1, Blok 138 Dibenarkan Lurah Kapasa melalui Surat keterangan nomor : 593/172/KKR/X/220, yang ditandatangani Lurah Kapasa, Abu Bakar di Makassar 11 oktober 2020.

Sebagaimana telah di wartakan media ini, obyek yang sama terbitan Suket Garapan atas nama Hj. Rahmatiah, dan ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 dengan luas kurang lebih 1.400 M2. Suket tersebut ditandatangani Rahmatia, disaksikan dan disaksikan ditanda tangani RW13, HAMappawar, disahkan, ditandatangani dan ditandatangani Lurah Kapasa, Patawari Mappanganro, serta dikuatkan, ditandatangani Camat Tamalanrea, Sabri.

Berdasarkan Suket Garapan tersebut, tanah negara yang digarap Rahmatiah, dan oleh pihak KIMA melepaskan hak Rahmatiah melalui Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah yang ditandatangani di Makassar pada tanggal 16 Jumi 2009.

Proses tandatangan pelepasan hak atas tanah antara Rahmatiah dan Bachder Djohan (pihak KIMA) dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan legeslasi nomor 04/PPLH/VI/2009.

Diketahui, “belakangan,” di lokasi yang sama muncul Rincik milik Rahmatiah, Kohir 402 C!, Persil 64 D1, Blok 138 atas nama Yunusu Bin Tadju. Rincik milik Rahmatiah pun mendapat Pengakuan dari lurah Kapasa, bahwa data dalam Rincik benar dan tercatat dalam buku leter F Kelurahan Kapasa.

Pengakuan Lurah Kapasa tertuang dalam Surat Keterangan dengan nomor : 593/154/KKR/III/2020, Ditandatangani Lurah Kapasa, Abu Bakar di Makassar 23 maret 2020

Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Nasiruddin Pasigai angkat bicara.

Melalui WhatsApp, Minggu (13/6/2021) Dia menulis, “Para spekulan tanah tidak akan bisa dikendalikan bila mana birokrasi pertanahan masih tetap amburadul.”

Nasiruddin Pasigai yang selain Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar juga seorang pengacara ini mengatakan, “Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan sebagai pos terdepan dalam proses pengurusan dokumen tentang data fisik tanah harus dibenahi setiap saat agar tidak terjebak dalam permainan mafia tanah.”

“Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus lebih selektif dalam melakukan penelitian data pisik dan data yuridis setiap tanah yang dimohonkan sertifikat. Janganlah memberi toleransi kepada mafia tanah agar masyarakat tidak menjadi korban,” tutup Bung Nas, sapaan karib Nasiruddin Pasigai.

Para spekulan tanah tdk akan bisa dikendalikan bila mana birokrasi pertanahan masih tetap amburadul. Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan sebagai pos terdepan dalam prosedur pengurusan dokumen tentang data fisik tanah harus dibenahi setiap saat agar tdk terjebak dlm permainan mafia tanah. Selain itu, BPN harus lebih selektif. (Andi Akbar Raja/M Said Welikin)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top