LAMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Path dan sebagainya merupakan salah satu alat komunikasi yang menghubungkan seseorang dengan yang lainnya. Tidak hanya teman pribadi, bahkan dengan adanya media sosial kita bisa menjalin pertemanan dengan orang yang tidak dikenal sama sekali.Akan tetapi, jika tidak pandai menggunakan media sosial bahaya akan mengintai.
Seperti yang dialami INK (17) warga Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, yang dilakukan oleh tersangka EML (20) warga Desa Penanjan, Kecamatan Paciran. Kejadian tersebut sungguh di luar batas kewajaran. Pasalnya, tersangka telah melakukan kegiatan pecabulan kepada korban lebih dari 8 kali.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban melapor ke SPKT Polres Lamongan. “Tak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan, tak lama setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram,” ungkap Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/07/2021).
Diketahui, kasus tersebut bermula saat tersangka ngobrol bersama korban di ruang tamu rumah milik teman tersangka yang bertempat di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan. Dengan pandangan penuh nafsu, tersangka melancarkan rayuan gombalnya dan mengungkapkan kata-kata pamungkas “aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku.”
Setelah korban termakan bujuk rayuan tersangka, lalu tersangka mengajak korban memasuki kamar dan menutup pintu rapat-rapat. Sejurus kemudian, tersangka melancarkan bujuk rayunya dengan berbisik “saya berjanji akan menikahimu”, dengan polosnya korban tak berkutik hingga seluruh bidang tubuhnya berhasil ‘dijajah’ tersangka. Kejadian itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali mulai 28 Oktober 2020 sampai 27 Februari 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru mengenal korban yang bernasib malang itu sekitar 5 bulan melalui media sosial. Kendati demikian, tersangka sudah berani melakukan perbuatan jahatnya yang dilakukan di 2 tempat yang berbeda, yakni perumahan milik teman tersangka di Brondong dan di rumah korban di Desa Tenggulun.
“Korban dirayu dan dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pertama kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban,” papar Miko.
Lebih lanjut, saat ini kasus sedang pada proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan, apalagi kasus ini melibatkan anak dibawah umur.
“Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan anacaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Miko.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam.(Ang)
