Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tertangkap Tangan Miliki 4 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Seorang pria berinisial RA (33) kini harus menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

RA diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat berada di sebuah barak Jalan G Obos XXIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis (10/6/2021) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil temukan 4 paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,08 gram,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Jumat (11/6/2021) pagi.

Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (pm/mal-dkk)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top