PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Seorang pria berinisial YK (33) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika YK berada di PM. Noor , Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/5/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
“YK dan barang bukti berupa 10 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 34,56 Gram, 1 handphone merek Nokia,1 buah kotak roko dan 1 unit sepeda motor Honda Spacy kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Minggu (23/4/2021) pagi.
Akibat perbuatannya, YK dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (cep/mah-mal)
