PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Keselahpamahan yang terjadi pada Sabtu, 22 Mei 2021 kemarin antara petuga penyekatan Buka Tutup Kendaraan di Bunderan Emplak Kalipucang dengan PHRI sudah dapat terselesaikan. Dimana pihak PHRI mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada para petugas yang bersiaga di Bunderan Emplak Kalipucang.
“Kesalahpahaman kemarin sudah kita lakukan mediasi, dimana pihak PHRI yang bersi tegang dengan petugas akhirnya meminta maaf dan mengaku kalau terjadi miss comunication,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., saat ditemui disela kegiatannya di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (23 Mei 2021).
Kapolres menjelaskan, mediasi antara petugas dan pihak PHRI dilakukan oleh Kapolsek Kalipucang Kompol Jumaeli langsung dilokasi kejadian yakni Rest Area Bunderan Emplak Kalipucang. Bahwasannya penutupan ini dilakukan bukan permanen, melainkan buka tutup melihat situasi kepadatan di obyek wisata Pangandaran.
“Selama akhir pekan ini, kami melakukan sistem buka tutup bagi wisatawan yang hendak akan berwisata ke Pantai Pangandaran. Ini kami lakukan agar tidak terjadi kepadatan dan timbul kerumunan wisatwanan yang mengakibatkan klaster penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.
“Kami hanya mengontrol kepadatan wisatawan di Pangandaran. Ini upaya kita bersama Polri-TNI dan Pemerintah mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona,” tambahnya.
Sampai dengan saat ini, sistem buka tutup di Rest Area Bunderan Emplak Kalipucang. Mengingat situasi dan kondisi Pantai Pangandaran masih ramai dikunjungi kepadatan wisatawan.
Sebagai informasi, kejadian tersebut bermula empat orang sebagai pengurus PHRI mendatangi Rest Area Bunderan Emplak Kalipucang mempertanyakan kenapa ini disekat sedangkan di Pangandaran kosong dan sudah banyak yang boking hotel. Selanjutnya menggunakan pengeras suara mengambil alih kendali dilapangan sehingga para petugas gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Dishub yang ada merasa tersinggung dan menghentikan kegiatan sesaat. Hms/Deded. Skr
