SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 serta pencegahan Arus Mudik di Kab. Sumedang yang bertempat di depan Gedung Negara Jl. Prabu Geusan Ulun Kecamtan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Senin (17/05/2021)
Sumedang. Polsek Sumedang Selatan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sumedang Selatan KOMPOL BONNY YUNIAR. A.A., S.IP., M.H, Panit 1 Intelkam Polsek Sumedang Selatan AIPTU ASEP HENDRA, Kasi Bina Potensi Linmas Kab. Sumedang ACA TARSA S.E, serta Gabungan pesonil TNI 2 (Dua) Personel, POLRI 5 (Lima) Personel, DISHUB 2 (Dua) Personel, POL PP 6 (Enam) Personel, DENPOM 1 (Satu) Personel.
Adapun sasaran kegiatan yaitu warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19, bagi yang melanggar diberikan sanksi berupa Denda Administrasi serta diberikan edukasi Perbub No 05 tahun 2021 tentang penerapan sanksi bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Hasil dalam kegiatan tersebut yaitu sebanyak 49 ( orang ) yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang tidak menggunakan masker, dan diberikan sanksi administratif. Hms/Deded. Skr
