Kronik polri

Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan

SUKABUMI – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, berhasil mengungkap pembunuhan seorang Guru Honorer, Edi Hermawan (38) dan penganiayaan terhadap Dariansyah (32), di Kampung Cikiwul, RT.04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam (12/05/2021), saat korban menagih utang.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif mengatakan, pelaku berinisial TRP (24) nekat menghabisi nyawa Edi Hermawan dan melukai Dariansyah, warga Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, karena kesal terus ditagih utang oleh korban.

Menurut M Lukman Syarif, pelaku memiliki utang kepada Edi dan sudah mempunyai niat untuk menghabisi nyawa Edi di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur yang telah patah, dua kuitansi dengan nilai nominal Rp 63 juta, satu unit Handphone lengkap dengan Sim Card yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban dan satu bundel amplop warna cokelat yang berisi kertas untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu adalah uang.

Akibat perbuatannya, lanjut M Lukman Syarif, tersangka TRP terancam hukuman mati sesuai ketentuan pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka TRP terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata M Lukman Syarif. (Diwantara/hms)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top